JAKARTA, ifakta.co – Sengketa kepemilikan saham di lingkungan PT Blue Bird Taxi kembali mencuat. Psikiater dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ mengungkap sejumlah persoalan yang menurut pengakuannya terjadi dalam perjalanan kepemilikan saham perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Mintarsih menyebut nama Brigjen Pol. Chandra Suharto dalam rangkaian konflik yang dia persoalkan. Ia juga mengaitkan nama tersebut dengan Purnomo, yang disebutnya merupakan adik kandung Chandra.
Mintarsih mengaku masih memperjuangkan hak atas saham yang menurutnya menjadi miliknya. Ia menyebut telah menjadi pemegang saham selama 55 tahun, tetapi mengaku tidak pernah menerima dividen.
Iklan
Selain persoalan dividen, Mintarsih juga menyatakan saham pribadinya diduga digelapkan. Ia juga mempersoalkan saham warisan yang menurutnya hilang melalui proses dilusi.
Mintarsih juga mengungkap perjalanan kariernya selama 43 tahun. Ia menyebut pernah menjabat sebagai direktur, tetapi kemudian diberhentikan di luar prosedur yang menurutnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Ia juga mengaku tidak menerima gaji yang disebutnya sebagai hak selama bekerja.
Mintarsih kemudian menceritakan sejumlah perusahaan yang menurut keterangannya didirikan Brigjen Pol. Chandra dan Purnomo sekitar 10 tahun setelah PT Blue Bird Taxi berdiri. Menurut dia, terdapat lima perusahaan yang kemudian berkembang dan dikelola tanpa melibatkan dirinya sebagai pemegang saham sekaligus mantan direktur PT Blue Bird Taxi.
Menurut Mintarsih, konflik kepemilikan saham kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Ia menuding terjadi upaya menyingkirkan sejumlah pemegang saham melalui berbagai cara.
“Mereka juga mendirikan banyak Perusahaan-perusahaan taksi grup Pusaka (bukti disertakan) yang mengambil order dari PT Blue Bird Taxi dan menggunakan fasilitas-fasilitas dari PT Blue Bird Taxi (bukti disertakan), yang akhirnya bangkrut,” kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, September 2026.
Mintarsih mengatakan perusahaan-perusahaan taksi yang tergabung dalam grup Pusaka tersebut sempat berkembang di jalan raya. Namun, menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian tidak lagi terlihat beroperasi.
Ia selanjutnya menyebut adanya perubahan strategi dalam perebutan kepemilikan saham. Mintarsih menduga saham sejumlah pemegang saham lain menjadi sasaran, termasuk Teguh Budiwan, Jusuf Ilham, Surjo Wibowo, Janti Wirjanto dan dirinya.
“Bahkan bersama putrinya yaitu Noni Purnomo dan Ny. Endang Purnomo tega melakukan tindak kekerasan terhadap pemegang saham Janti Wirjanto yang pada saat kejadian berusia 74 tahun (bukti disertakan) juga percobaan penculikan terhadap saudara kandungnya yaitu saya (Mintarsih) yang juga pemegang saham dan dengan orang kepercayaan dari pemegang saham Surjo Wibowo sebagai sasaran tambahan,” ungkapnya.
Mintarsih kemudian menyinggung proses dilusi saham di PT Blue Bird Taxi. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan istilah “industri hukum” yang menurutnya pernah digunakan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Mintarsih, rangkaian persoalan tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang sengketa kepemilikan saham di perusahaan yang dikenal luas tersebut.
“Bahwa tersingkirnya pemegang saham di PT Blue Bird Taxi telah terjadi sejak pemegang saham Teguh Budiwan yang merangkap sebagai direktur Teknik dan Jusuf Ilham yang merangkap sebagai komisaris ditendang pada awal 1983 dan akhir tahun 1983.
Saham berikutnya yang direbut adalah saham Mintarsih di PT Ziegler Indonasia (bukti disertakan), suatu perusahaan pembuat mobil pemadam kebakaran yang digadang-gadang akan menjadi sangat besar, karena bekerja sama dengan Perusahaan di Jerman yang sudah mapan,” ulas Mintarsih.
Ia juga membeberkan sengketa saham di PT Ziegler Indonesia. Mintarsih menyatakan Purnomo dan Kresna Priawan, yang disebut sebagai putra Brigjen Pol. Chandra, terbukti menggelapkan saham miliknya.
Menurut Mintarsih, persoalan tersebut tidak berhasil diselesaikan melalui upaya perdamaian selama tiga tahun. Perkara itu kemudian dibawa ke pengadilan dan dimenangkan oleh Mintarsih berdasarkan perkara Nomor 270/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel.
Mintarsih selanjutnya mengungkap dugaan kekerasan yang menurutnya terjadi setelah Surjo Wibowo meninggal dunia. Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi 13 hari setelah pemegang saham tersebut meninggal.
“Kegagalan merampas harta PT Ziegler Indonesia ini kemudian mengubah strategi Brigjen Pol. Chandra dan Purnomo dengan melakukan cara kekerasan sampai pada dugaan pembunuhan. 13 hari setelah pemegang saham Surjo Wibowo meninggal, mulai terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh Noni Sri Ayati Purnomo, ibunya yaitu Endang Purnomo, serta ayahnya yaitu Purnomo yang disaksikan oleh suaminya Noni yaitu dr. Indra Marki, SpPD, dengan adanya penjagaan dari 17 petugas keamanan,” ungkapnya
Mintarsih yang merupakan psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu mengatakan kekerasan kemudian menimpa pemegang saham Janti Wirjanto dan putrinya, Elliana Wibowo.
Ia menyebut Janti Wirjanto saat itu berusia 74 tahun. Mintarsih juga menyatakan terdapat bukti berupa visum et repertum Nomor 88/VER/U/2000 yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Persoalan kemudian berlanjut pada pengamanan terhadap Mintarsih dan Tino, yang disebut sebagai orang kepercayaan pemegang saham almarhum Surjo Wibowo.
Menurut Mintarsih, pengamanan tersebut dilakukan 41 hari setelah ibunda Brigjen Pol. Chandra meninggal dunia. Ia menyebut pembentukan Tim 14 menjadi bagian dari proses tersebut.
Mintarsih mengatakan pembagian tugas anggota Tim 14 dituangkan secara tertulis dalam notulen rapat. Dokumen tersebut, menurut dia, juga dilaporkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Diinstruksikan pula, bahwa jika saya (Mintarsih) ataupun Tino berhasil diamankan, maka harus dialihkan ke Purnomo untuk dialihkan ke Tim 4 yang ada aparat-Brimob-nya (bukti disertakan). Diantara peserta Tim 14 ada yang mengundurkan diri dari Tim 14, dengan alasan tidak mau terlibat dalam pembunuhan,” beber Mintarsih.
Mintarsih menegaskan dirinya masih akan memperjuangkan persoalan kepemilikan saham yang dia klaim sebagai haknya. Ia juga menyatakan masih memiliki sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan berbagai tudingan yang disampaikannya.
Ia berencana mengungkap fakta lain mengenai sengketa tersebut agar publik mengetahui versi peristiwa yang menurutnya selama ini belum terungkap. Mintarsih juga menduga terdapat pihak lain, termasuk oknum aparat hukum, yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Berbagai tudingan yang disampaikan Mintarsih dalam keterangannya tersebut merupakan bagian dari klaim dan versinya mengenai sengketa saham serta rangkaian peristiwa yang disebut terjadi selama konflik kepemilikan.
(rom/rom)



