BANYUMAS, ifakta.co –/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus berkembang di Kabupaten Banyumas. Namun, percepatan pembangunan gerai koperasi tersebut turut memunculkan persoalan baru terkait penggunaan lahan.
Pemerintah Kabupaten Banyumas mencatat 58 gerai KDKMP berada pada lahan sawah yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Total luas lahan yang masuk catatan tersebut mencapai 6,26 hektare.
Temuan itu muncul setelah Pemkab Banyumas mendata 182 lokasi gerai KDKMP yang telah berdiri. Hasil pendataan menunjukkan 124 lokasi sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Iklan
Sementara itu, 58 lokasi lainnya berada pada lahan sawah yang tidak sesuai peruntukan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemerintah memiliki aturan khusus untuk melindungi kawasan pertanian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Kresnawan, menjelaskan kondisi lahan pertanian di wilayah Banyumas cukup luas. Data pemerintah daerah mencatat Lahan Baku Sawah (LBS) mencapai 30.421,40 hektare.
Selain itu, pemerintah menetapkan sekitar 27 ribu hektare sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Karena itu, pembangunan fasilitas baru harus memperhatikan fungsi kawasan tersebut.
“Rinciannya, 124 lokasi dinyatakan telah sesuai dengan tata ruang, sedangkan 58 lokasi lainnya berada di atas lahan sawah yang tidak sesuai tata ruang dengan total luas mencapai 6,26 hektare,” ucapnya.
Aturan tata ruang menjadi penting karena pemerintah berupaya menjaga lahan pertanian produktif. Apalagi, kawasan tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan.
Persoalan tersebut juga tidak hanya muncul di Banyumas. Sejumlah pemerintah daerah lain menghadapi kondisi serupa saat menjalankan pembangunan KDKMP dalam waktu relatif singkat.
KPK Soroti Pembangunan KDKMP di Kawasan Pertanian
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK, Didik Mulyanto, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, KPK memantau pelaksanaan KDKMP di berbagai daerah.
Pemantauan itu berjalan seiring upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan memperkuat koperasi. Karena itu, aspek tata ruang juga masuk dalam perhatian ketika pemerintah membangun fasilitas KDKMP.
“Kami juga melihat isu KDKMP di lapangan untuk menjaga pangan sekaligus mendorong koperasi berkembang,” ujarnya dalam rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemantauan Lapangan KDKMP, di Aula Joko Kaiman, Juli 2026.
Didik menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan data dari berbagai daerah. Selanjutnya, KPK akan membawa hasil pemantauan tersebut untuk koordinasi bersama pemerintah pusat.
Menurut dia, pembangunan KDKMP pada kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) semestinya tidak berjalan. Pemerintah daerah perlu memperhatikan ketentuan tata ruang sebelum menentukan lokasi pembangunan.
“KDKMP yang berada di LP2B seharusnya tidak boleh dibangun. Solusi yang dipilih biasanya digunakan lahan sawah, tetapi tanpa melakukan konsultasi dengan tata ruang,” ujarnya.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono juga mengakui adanya gerai KDKMP yang berada pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Namun, ia menyebut Banyumas bukan satu-satunya daerah yang menghadapi persoalan tersebut.
“Memang ada dibangun di lahan LSD. Bukan hanya kami, tetapi banyak pemerintah daerah yang mengalami hal serupa,” kata Sadewo.
Menurut Sadewo, percepatan program nasional menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah daerah harus bergerak dalam waktu singkat. Akibatnya, penentuan lokasi KDKMP pada sejumlah daerah menghadapi persoalan tata ruang.
Karena itu, Pemkab Banyumas kini menunggu arahan pemerintah pusat untuk menentukan langkah berikutnya. Pemerintah daerah juga telah membuka komunikasi dengan Kementerian Pertanian terkait kemungkinan penyelesaian persoalan tersebut.
“Aturannya nanti dari pusat, solusinya juga nanti dari pusat,” ujarnya.
Sadewo mengatakan Pemkab Banyumas masih berdiskusi dengan Kementerian Pertanian mengenai status dan peruntukan lahan yang telah menjadi lokasi gerai KDKMP. Pemerintah daerah berharap muncul solusi yang tetap menjaga aturan tata ruang sekaligus memastikan program koperasi berjalan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian terkait apakah peruntukan lahannya bisa diubah. Saat ini masih dalam tahap diskusi,” katanya.
Dengan demikian, Pemkab Banyumas menghadapi dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Pemerintah ingin mempercepat penguatan KDKMP sebagai bagian dari program nasional. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga harus menjaga lahan pertanian yang memiliki fungsi penting bagi ketahanan pangan.
Penyelesaian persoalan tersebut kini menunggu pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah pusat. Hasil koordinasi nantinya akan menentukan langkah terhadap 58 gerai KDKMP yang saat ini masuk dalam catatan lokasi tidak sesuai tata ruang.
(naf/lex)



