SEMARANG, ifakta.co – Polrestabes Semarang mengungkap kasus pembunuhan terhadap Mozza Axilla Gunarsa, perempuan berusia 18 tahun asal Kabupaten Semarang yang dilaporkan hilang sejak sekitar satu tahun lalu.
Polisi akhirnya menemukan kerangka jasad Mozza di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan korban. Penyidik kemudian menangkap seorang pria berinisial MDVS (22), warga Kabupaten Blora, yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan polisi menangkap MDVS setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Iklan
Menurut Sriniti, tersangka pertama kali mengenal korban sekitar Mei 2025. Keduanya berkenalan melalui media sosial TikTok sebelum kemudian menjalin hubungan.
Namun, hubungan tersebut diduga berakhir dengan perselisihan. Polisi menyebut pertengkaran terjadi ketika korban berada di tempat indekos milik MDVS di wilayah Candisari, Kota Semarang, pada Juni 2025.
“Tersangka mengaku emosi setelah korban diduga berkomunikasi dengan laki-laki lain,” katanya.
Polisi menduga MDVS kemudian membunuh korban dengan cara membekap tubuhnya hingga korban mengalami mati lemas.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka diduga mengikat dan membungkus tubuh korban menggunakan kain serta karung.
Selanjutnya, pelaku membawa tubuh korban ke sebuah jurang di sekitar ruas Tol Semarang-Solo yang berada di wilayah Kota Semarang.
Kasus tersebut mulai menemukan titik terang setelah polisi menangkap MDVS di daerah asalnya, Kabupaten Blora. Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, polisi kemudian mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan korban.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan kerangka jasad yang diduga merupakan korban. Penemuan itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus hilangnya Mozza Axilla sejak 2025.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Sriniti mengatakan penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya motif lain di balik kematian korban.
Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas dugaan perbuatannya, MDVS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Polrestabes Semarang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kematian Mozza Axilla Gunarsa.
(cin/can)



