JAKARTA, ifakta.co – Selebritas Vicky Prasetyo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang menyeret namanya.
Pemeriksaan terhadap Vicky Prasetyo berlangsung selama kurang lebih lima jam pada Jumat (28/8).
Dalam pemeriksaan tersebut, Vicky hadir bersama kuasa hukumnya, Agustinus Nahak. Penyidik kemudian mengajukan puluhan pertanyaan untuk mengklarifikasi laporan yang tengah ditangani.
Iklan
Agustinus mengatakan, penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan kepada kliennya selama proses pemeriksaan.
“Bang Vicky diperiksa ada 26 pertanyaan terkait perkara yang sementara dihadapi dan dilaporkan. Artinya sampai hari ini tidak pernah tadi dia menyampaikan bahwa dia belum pernah menerima sepeser pun dari hasil itu,” kata Agustinus seperti dilansir Detikhot pada Minggu (30/8).
Menurut Agustinus, Vicky Prasetyo bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia menyebut kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan jujur.
Kuasa hukum Vicky juga menilai materi pertanyaan yang diajukan penyidik masih sebatas proses klarifikasi. Hingga saat ini, belum ada pertanyaan yang mengarah pada hal-hal yang dianggap memberatkan kliennya.
“Vicky diminta klarifikasi soal laporan LP itu, semuanya tentunya masih datar dan belum ada hal-hal yang dianggap merugikan atau memberatkan, tidak ada,” ujar Agustinus.
Selain menjelaskan jalannya pemeriksaan, Agustinus turut meluruskan informasi yang beredar mengenai status hukum Vicky Prasetyo.
Ia menegaskan, Vicky hingga saat ini belum berstatus sebagai tersangka. Menurutnya, Vicky masih menjalani proses klarifikasi sebagai saksi terlapor dalam perkara tersebut.
“Statusnya dipanggil sebagai klarifikasi saja soal laporan, sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar,” ucap Agustinus.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Vicky Prasetyo disebut langsung meninggalkan lokasi karena memiliki agenda lain.
Agustinus membantah jika kepergian Vicky yang terkesan terburu-buru berkaitan dengan upaya menghindari proses hukum. Ia mengatakan kliennya harus memenuhi keperluan lain untuk bertemu dengan klien.
“Vicky pemeriksaan kurang lebih lima jam. Lancar, sangat lancar. Kepergian Vicky yang buru-buru karena dia ada kepentingan mau bertemu klien juga,” kata Agustinus.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua perkara berbeda yang sama-sama berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Laporan pertama diajukan oleh seseorang berinisial RAS. Dalam laporan tersebut, Vicky dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sementara laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada Juli 2026. Pelapor dalam perkara itu berinisial TA.
Laporan kedua juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.
Saat ini, proses penanganan kedua laporan tersebut masih berjalan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Vicky Prasetyo masih berstatus sebagai saksi terlapor.
(ca/cin)


