JAKARTA, ifakta.co – Polisi resmi menahan aktor Revaldo Fifaldi setelah kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam perkara tersebut, Revaldo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi membenarkan penahanan terhadap aktor tersebut.

“Sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (31/8).

Iklan

Dalam kasus narkoba Revaldo, polisi menerapkan sejumlah pasal. Revaldo dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2005.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Revaldo di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan Revaldo bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan apartemen tersebut.

Setelah menerima informasi itu, polisi mendatangi lokasi dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan warga.

Dalam operasi tersebut, petugas kemudian mengamankan Revaldo bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyita tiga plastik klip bekas sabu, dua korek yang telah dimodifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.

Setelah penangkapan, polisi juga melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasil pemeriksaan menunjukkan aktor tersebut positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

Dalam pemeriksaan, Revaldo mengakui telah menggunakan barang haram tersebut. Ia menyebut penggunaan narkoba dilakukan dengan alasan ingin menjaga kondisi tubuh dan tenaga.

Selain itu, Revaldo juga mengaku terkadang menggunakan narkoba karena memiliki banyak pikiran.

“Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya,” kata Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).

Nasriadi mengatakan pihak kepolisian tidak mendalami persoalan pribadi yang menjadi alasan Revaldo menggunakan narkoba. Penyidik memilih fokus pada dugaan penggunaan dan kepemilikan narkotika dalam perkara tersebut.

“Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” sambungnya.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, Revaldo kini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(mam/mam)

Iklan