BANYUMAS, ifakta.co – Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran masuk aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur khusus. Kasus terbaru muncul di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Seorang mantan kepala desa kini harus menghadapi proses hukum setelah menjanjikan posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada anak seorang warga.
Polresta Banyumas menetapkan mantan Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, berinisial AW (47), sebagai tersangka. Polisi menduga AW melakukan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp100 juta.
Kasus tersebut bermula ketika AW mendatangi rumah D (45), warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pertemuan itu, AW menawarkan bantuan untuk memasukkan anak D sebagai PNS pada lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Iklan
AW kemudian meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp235 juta. Namun, korban baru menyerahkan uang muka Rp100 juta secara tunai.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan AW memberikan janji pengangkatan pada Agustus 2025. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut karena percaya pada tawaran tersangka.
“Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka,” kata Petrus, Minggu (30/8).
Menurut Petrus, AW juga membuat surat perjanjian utang piutang bersama korban. Kedua pihak menandatangani dokumen tersebut pada 20 Mei 2025.
Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. Anak korban tidak memperoleh pengangkatan sebagai PNS Lapas hingga batas waktu yang AW sampaikan.
Selain itu, AW juga tidak mengembalikan uang Rp100 juta milik korban. Polisi kemudian menelusuri penggunaan dana tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan dugaan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi tersangka.
Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Banyumas. Polisi menerima laporan itu pada 24 Agustus 2026. Selanjutnya, penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Ingatkan Warga Waspadai Janji Kelulusan ASN
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan kelulusan atau pengangkatan ASN dengan imbalan uang. Terlebih, tawaran semacam itu sering memanfaatkan kepercayaan korban terhadap orang yang memiliki latar belakang atau jabatan tertentu.
Petrus meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika menerima tawaran masuk menjadi ASN. Menurutnya, pemerintah memiliki mekanisme resmi untuk proses penerimaan maupun seleksi ASN.
Karena itu, masyarakat sebaiknya mengecek setiap informasi melalui kanal resmi pemerintah. Warga juga perlu menolak permintaan uang yang mengatasnamakan kelulusan atau pengangkatan ASN.
“Jangan mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan, pengangkatan maupun penerimaan sebagai aparatur sipil negara dengan imbalan sejumlah uang,” tegas Petrus.
Sementara itu, polisi terus melanjutkan proses hukum terhadap AW. Penyidik saat ini menyiapkan pemberkasan sebelum menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada penuntut umum.
Polisi menjerat AW dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas sangkaan tersebut, AW menghadapi ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan saat seseorang menawarkan akses pekerjaan pemerintah dengan imbalan tertentu. Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa proses penerimaan ASN mengikuti aturan dan tahapan resmi.
Dengan begitu, warga dapat menghindari praktik penipuan yang memanfaatkan harapan untuk memperoleh pekerjaan sebagai aparatur negara.
(naf/lex)

