JAKARTA, ifakta.co – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Saan, partisipasi publik dapat disampaikan melalui perwakilan atau juru bicara yang nantinya mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.
“Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silahkan masukkan semua masukan terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama,” kata Saan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Iklan
DPR, kata Saan, ingin memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset melibatkan aspirasi masyarakat. Karena itu, berbagai pandangan, kekhawatiran, hingga harapan publik terhadap isi aturan tersebut dapat disampaikan selama proses pembahasan berlangsung.
Ia juga memastikan DPR akan menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan mengesahkannya menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target tersebut sebelumnya telah ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (27/8).
Saan pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar komitmen yang telah disepakati DPR dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kita sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 kembali menegaskan komitmen untuk merampungkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8), setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang kemudian mendapat persetujuan dari para legislator.
Komitmen serupa juga disampaikan pimpinan DPR saat menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dalam pertemuan tersebut, komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Botok.
Selain Dasco, pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.
Pimpinan DPR bersama perwakilan AMPB kemudian menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Dokumen tersebut juga memuat ketentuan mengenai tanggung jawab pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu.
Dasco bahkan menyatakan siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan hingga 15 Desember 2026.
“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.
(cing/rom)



