SAMARINDA, ifakta.co – Polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga sengaja membakar lahan untuk mempercepat proses pembukaan area pertanian di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait kebakaran lahan di kawasan tersebut.

“Pagi ini, kami dari Polsek Samarinda Kota bersama dengan Pamapta Polresta Samarinda mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan masyarakat,” ujar Amiruddin, Jumat (28/8).

Iklan

Setibanya di lokasi, polisi bersama petugas pemadam kebakaran, relawan, serta warga langsung melakukan upaya penanganan. Petugas berusaha melokalisasi api agar tidak meluas dan merambat ke kawasan lain.

Dalam penanganan kebakaran tersebut, polisi kemudian meminta keterangan kepada pasangan suami istri yang berada di sekitar lokasi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pasangan tersebut mengaku sengaja membakar sisa material hasil pembersihan lahan. Lahan dengan luas sekitar setengah hektare itu rencananya akan digunakan untuk kegiatan pertanian dengan menanam padi.

Namun, tindakan tersebut justru berpotensi memicu kebakaran lahan yang lebih besar. Kondisi vegetasi yang mengering akibat musim kemarau membuat api berisiko cepat menjalar ke area sekitar.

Amiruddin menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko tinggi, terutama saat kondisi cuaca kering dan sejumlah wilayah mengalami peningkatan kasus kebakaran lahan.

Setelah dimintai keterangan di lokasi, pasangan suami istri tersebut kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus dugaan pembakaran lahan ini terjadi ketika Kota Samarinda tengah menghadapi peningkatan kejadian kebakaran lahan akibat musim kemarau.

Pemerintah Kota Samarinda bahkan telah menetapkan status tanggap darurat untuk menghadapi kondisi tersebut.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mencatat sebanyak 102 kejadian kebakaran lahan hingga Kamis (27/8). Total luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 160 hektare.

Status tanggap darurat kebakaran lahan di Samarinda berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 7 September 2026.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda telah lebih dulu menetapkan status siaga darurat sejak 20 Agustus 2026 menyusul meningkatnya ancaman kebakaran lahan di sejumlah wilayah.

Kasus pasutri bakar lahan Samarinda kini masih dalam penanganan kepolisian. Polisi akan mendalami lebih lanjut dugaan pembakaran tersebut, termasuk motif dan dampak yang ditimbulkan dari kebakaran di kawasan Gunung Kapur.

(mam/mam)

Iklan