JAKARTA, ifakta.co – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan luas untuk menangani bencana alam di Indonesia. Gagasan pembentukan lembaga superbody penanganan bencana itu kembali mencuat menyusul gempa magnitudo 7,7 yang melanda Nusa Tenggara Timur.
Huda menilai Indonesia membutuhkan satu lembaga yang mampu bergerak cepat, efektif, dan memiliki sistem komando terpadu ketika menghadapi situasi kebencanaan.
“Nah, sebenarnya ini isu gagasan lama, karena sekali lagi kita membutuhkan efektivitas kerja yang selain efektif, cepat, terkomando dalam satu pintu gitu oleh sebuah kelembagaan,” kata Huda kepada awak media di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Iklan
Menurut Huda, selama ini pemerintah cenderung menunjuk kementerian tertentu untuk memimpin satuan tugas ketika terjadi bencana. Ia menilai pola tersebut perlu dievaluasi agar penanganan bencana tidak bergantung pada pembentukan atau penunjukan institusi secara situasional.
Ia mencontohkan Kementerian Dalam Negeri yang selama ini dapat ditunjuk untuk memimpin satuan tugas dalam kondisi tertentu.
Huda berharap lembaga khusus penanganan bencana nantinya dapat langsung mengambil peran secara otomatis ketika bencana terjadi.
“Kita ingin suatu saat otomatis gitu, lembaga ini yang otomatis memimpin gitu. Memimpin penanganan baik dalam masa tanggap darurat maupun pasca-tanggap darurat,” ucapnya.
Selain memiliki kewenangan dalam koordinasi, lembaga tersebut juga diharapkan mempunyai kemampuan mengelola anggaran kedaruratan secara khusus.
Dengan demikian, dana penanganan bencana dapat langsung digunakan ketika terjadi situasi darurat tanpa harus menunggu proses pembahasan anggaran yang panjang.
“Ini saya kira termasuk masukan yang perlu kita apa-kita carikan solusinya ke depan apakah ini pilihan terbaik atau tidak. Tapi saya sendiri merasa ini kelembagaan tunggal untuk mengurusi soal kebencanaan menurut saya penting banget,” lanjutnya.
Huda menilai mekanisme penanganan bencana yang berjalan saat ini masih memiliki sejumlah kendala. Salah satunya terkait proses penganggaran yang harus ditempuh kementerian atau lembaga sebelum menjalankan tugas penanganan bencana secara maksimal.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat memperlambat respons pemerintah di tengah situasi darurat yang membutuhkan keputusan dan tindakan cepat.
Karena itu, Huda memandang pembentukan lembaga superbody penanganan bencana bisa menjadi solusi untuk memperkuat sistem kebencanaan nasional.
Ia mengatakan lembaga tersebut nantinya akan memiliki tugas dan fungsi yang kuat serta kewenangan yang terpusat dalam mengoordinasikan seluruh proses penanganan bencana.
“Tentu ya (lebih baik dari satgas bencana) karena dia secara kelembagaan punya tusi yang kuat bayangannya. Punya tusi yang kuat memastikan semua pelaksanaan sudah berada di kelembagaan ini. Relatif agak superbody gitu kelembagaannya. Karena sekali lagi ini negara kita negara yang potensi bencananya tinggi banget,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Huda juga menyoroti persoalan ketersediaan anggaran dalam penanganan gempa NTT. Ia mengingatkan pemerintah agar keterbatasan dana tidak menjadi hambatan dalam proses penanganan korban maupun pemulihan wilayah terdampak.
Menurut Huda, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di NTT memiliki kemampuan anggaran yang terbatas sehingga pemerintah pusat harus memberikan keterlibatan penuh.
“Tadi teman-teman nanya misalnya anggaran di NTT cukup terbatas, kabupaten/kotanya mau nggak mau harus ada keterlibatan penuh dari pusat. Saya kira ini sudah-saya meyakini sudah dipikirkan oleh pemerintah pusat,” jelas dia.
Huda menegaskan penanganan gempa NTT tidak boleh terhambat persoalan anggaran. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi secara cepat.
“Enggak boleh. Jadi jangan sampai anggaran menjadi isu dari kendala penanganan gempa NTT,” imbuhnya.
(sib/lex)



