BANYUMAS, ifakta.co – Warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, meminta aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot berhenti. Mereka khawatir aktivitas tersebut mengganggu kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko longsor di sekitar Sungai Serayu.

Kekhawatiran warga muncul karena wilayah tersebut pernah mengalami longsor. Bahkan, sejumlah warga masih mengingat kejadian yang membuat mereka harus memindahkan rumah beberapa kali. Karena itu, aktivitas penambangan dengan mesin sedot selama sekitar dua bulan terakhir kembali memicu keresahan.

Perwakilan warga, Sarno, mengatakan sedikitnya 11 RT di wilayah RW 11 merasakan dampak dari aktivitas tersebut. Warga menilai penggunaan mesin sedot dalam jumlah banyak dapat meningkatkan risiko bagi lingkungan sekitar.

Iklan

“Dan kami warga, itu dari RT 1, 2, 3, RW 3, terus RT 2, RT 3 RW 11, itu merasa resah, merasa terancam, merasa terganggu dan kehidupan kami selama hampir 30 tahun, lamanya dengan longsor yang dulu itu masih ingat, masih ingat kejadian rumah kita pindah sampai berapa kali. Apalagi diketahui jumlah mesin sedot yang beroperasi itu mencapai 11 mesin,” kata Sarno.

Karena keresahan tersebut, warga menggelar aksi di sekitar lokasi penambangan pasir Sungai Serayu. Mereka memasang patok dan portal untuk menghalangi truk yang membawa peralatan penambangan dengan mesin sedot.

Aksi tersebut kemudian mendapat perhatian jajaran Forkopimcam Rawalo bersama sejumlah pihak terkait. Setelah itu, warga, pemerintah desa, dan pengelola tambang mengikuti musyawarah untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Empat Poin Kesepakatan Penambangan Pasir

Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan antara warga Desa Cindaga, Pemerintah Desa Cindaga, dan pengelola penambangan rakyat UP Jaya Lestari. Para pihak menuangkan kesepakatan itu dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Kegiatan Penambangan Pasir Nomor 07/BA/VIII/2026.

Para pihak membuat berita acara tersebut di Balai Desa Cindaga pada Selasa (18/8). Musyawarah itu melibatkan unsur pemerintah desa, pengelola tambang, ketua RT dan RW, serta perwakilan masyarakat.

Warga setempat, Puji alias Alan, menyebut empat poin utama dalam kesepakatan tersebut.

Pertama, pengelola UP Jaya Lestari sepakat menghentikan aktivitas penambangan dengan mesin sedot. Kedua, pengelola wajib mengeluarkan seluruh mesin sedot yang masih berada di area tambang.

Pihak pengelola harus menyelesaikan pengeluaran mesin tersebut paling lambat Sabtu, 22 Agustus 2026. Dengan demikian, setelah batas waktu itu, tidak boleh ada lagi mesin sedot yang beroperasi pada lokasi penambangan UP Jaya Lestari.

Sementara itu, kesepakatan masih memperbolehkan aktivitas penambangan pasir secara manual. Namun, pengelola tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Poin terakhir mengatur konsekuensi apabila pengelola melanggar kesepakatan. Pengelola siap menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku jika kembali menggunakan mesin sedot atau tidak menjalankan ketentuan pengeluaran mesin.

“Apabila pengelola Penambangan Rakyat UP Jaya Lestari melanggar kesepakatan pada poin 1 dan 2, maka pengelola penambang siap untuk diproses dan dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI,” kata Puji.

Selain itu, sejumlah pihak membubuhkan tanda tangan pada berita acara tersebut. Mereka antara lain unsur Pemerintah Desa Cindaga, pengelola tambang pasir, ketua RT dan RW, serta perwakilan masyarakat.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk menata aktivitas penambangan pasir di wilayah Cindaga. Terlebih, warga sebelumnya menyampaikan kekhawatiran terhadap penggunaan mesin sedot yang berlangsung selama beberapa pekan.

Dengan kesepakatan itu, pengelola UP Jaya Lestari harus menghentikan penggunaan mesin sedot. Pengelola juga harus mengeluarkan seluruh mesin dari lokasi paling lambat 22 Agustus 2026.

“Sementara kegiatan penambangan yang masih boleh dilakukan secara manual, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Puji.

Sementara itu, Kepala Desa Cindaga, Sukirah, mengatakan kondisi wilayah tetap aman setelah para pihak menandatangani kesepakatan. Pemerintah desa bersama warga pun diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif setelah keputusan tersebut.

Dengan demikian, warga kini memiliki kesepakatan yang secara khusus mengatur metode penambangan pasir. Mereka tidak menutup seluruh aktivitas penambangan, tetapi meminta pengelola menghentikan penggunaan mesin sedot yang menjadi sumber kekhawatiran warga.

(naf/lex)

Iklan