TANGERANG, ifakta.co – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten, H. Aenillah Syarif, SH, menghadiri kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang digelar di Aula Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Senin (3/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, H. Aenillah menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Menurutnya, pembinaan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Iklan

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang terus memberikan pembinaan dan pemahaman hukum kepada kepala desa dan BPD. Kolaborasi ini sangat penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan dalam pengelolaan anggaran, serta terhindar dari tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Aenillah kepada ifakta.co.

Ia menambahkan, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan desa. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara terbuka, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, H. Aenillah juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, atas dukungan dan pembinaan yang selama ini diberikan kepada pemerintah desa.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, APDESI, dan aparat penegak hukum menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, dan mampu mengelola dana desa secara transparan demi kesejahteraan masyarakat.

(sib/lex)

Iklan