JAKARTA, ifakta.co – Dugaan praktik penadahan sepeda motor dengan modus gadai kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi ifakta.co menemukan indikasi adanya jaringan yang diduga bekerja secara terorganisir dan rapi di wilayah Jakarta Utara, sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Menariknya sindikat ini melibatkan ibu rumah tangga.
Salah seorang korban yakni “R” yang mengaku sebagai pemilik sah sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru menuturkan bahwa kendaraannya digadaikan oleh rekannya “N” kepada seorang perempuan yang di akui sebagai kerabat dekat. tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Korban kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan menebus motor yang disebut berada di tangan pihak penerima gadai.
“Saya berusaha menebus motor itu sebesar Rp1,7 juta. Namun hingga sekarang kendaraan tersebut belum juga diserahkan kepada saya,” ujar sumber kepada ifakta.co, Selasa (29/7).
Iklan
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sekadar transaksi gadai biasa. Apabila benar terdapat pihak yang menerima kendaraan tanpa memastikan kepemilikan yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan pemilik kendaraan yang sebenarnya.

Warga berharap Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan tersebut. Menurut mereka, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus memakan korban apabila tidak segera ditindak.
“Jangan sampai ada korban berikutnya. Kalau memang ada sindikat yang bermain dengan modus gadai, aparat harus mengusut hingga ke akar-akarnya,” ujar sumber yang juga warga sekitar.
ifakta.co menilai pengungkapan perkara ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik yang diduga memanfaatkan celah transaksi gadai sebagai sarana penampungan kendaraan bermasalah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ibu yang enggan mau disebutkan namanya sebagai perantara mengatakan ada uang ada motor bang dengan nilai Rp.2.350.000 bisa di ambil ko bang, namun unit motor tersebut belum bisa diperlihatkan saat dimintai keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut atau yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah terdapat keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun pihak terkait.
(sib/lex)



