JAKARTA, ifakta.co – Komisi I DPR RI meminta seluruh operator telekomunikasi segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus praktik penghangusan kuota internet secara sepihak. DPR menilai putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen yang telah membayar layanan telekomunikasi.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah wajib mendapatkan perlindungan hukum.

“Setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” ujar Oleh, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7).

Iklan

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, kebijakan penghangusan kuota internet yang selama ini diterapkan operator telekomunikasi telah merugikan masyarakat. Ia menilai sisa kuota tetap memiliki nilai karena telah dibeli oleh konsumen.

“Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan informatika, Nurul Arifin, menegaskan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen sehingga tidak seharusnya dihapus secara sepihak.

Menurut Nurul, akses internet kini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari komunikasi, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga kegiatan ekonomi.

“Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Meski mendukung implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, Nurul mengingatkan agar kebijakan baru tidak memunculkan dampak lain yang justru merugikan masyarakat, seperti kenaikan tarif layanan atau pengurangan kuota dalam setiap paket internet.

“Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kuota internet tersebut tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap perubahan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut putusan MK sebagai kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengguna layanan internet.

“Kemenangan ini kami persembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia selaku pengguna kuota internet terutama para pekerja online yang menjadikan kuota sebagai ‘modal usaha’ yang selama ini diambil secara paksa (dihanguskan) secara sepihak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ucap Viktor dalam keterangan tertulis.

“Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini dirugikan dengan praktik sisa kuota internet yang hangus,” tambahnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa penyusunan formula tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada pengguna jasa telekomunikasi.

“Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over (non-roll over), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum putusan MK.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan enam alternatif perlindungan terhadap sisa kuota internet pengguna, yakni akumulasi atau roll over kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan akan segera mengkaji implikasinya terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Meutya menegaskan pemerintah berkomitmen mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi agar hak-hak konsumen tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi maupun kualitas layanan jaringan telekomunikasi di Indonesia.

(faz/fza)

Iklan