JAKARTA, ifakta.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut telah diterima kepolisian pada Senin (20/7) dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Langkah hukum itu diambil setelah PWI menilai pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7), telah melukai martabat profesi jurnalis.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan organisasi yang dipimpinnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena ucapan Hotman dinilai merendahkan profesi wartawan.
Iklan
“Ucapan tersebut menyakiti hati dan menyinggung profesi wartawan. Karena itu PWI Pusat mengambil langkah hukum,” kata Edison di Polda Metro Jaya.
Edison menjelaskan PWI telah menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui video di akun Instagram pribadinya. Meski demikian, ia menegaskan permintaan maaf tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan kepada kepolisian.
“Pemaafan secara pribadi kami terima. Namun, hal itu tidak menghilangkan proses hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Dalam laporan yang diajukan, PWI menduga pernyataan Hotman Paris memenuhi unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polemik ini bermula ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang kemudian menuai kritik. Di antaranya, ia mengucapkan “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, menyuruh awak media bertanya kepada “kakek”, serta menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Ucapan tersebut memicu reaksi dari berbagai organisasi profesi wartawan. Mereka menilai pernyataan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers maupun martabat jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menanggapi kontroversi tersebut, Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam video itu, ia meminta maaf kepada wartawan dan organisasi pers atas ucapannya saat konferensi pers.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, PWI menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(lex/sib)



