YOGYAKARTA, ifakta.co – Keselamatan santri kembali menjadi sorotan setelah dugaan pembakaran seorang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyita perhatian publik.

Peristiwa yang terjadi pada akhir 2025 itu tidak hanya memunculkan proses hukum yang masih berjalan, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama.

Berbagai pihak terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Ombudsman Republik Indonesia maupun DPR RI ikut memberikan perhatian. Kondisi ini menunjukkan bahwa keamanan peserta didik bukan lagi sekadar urusan internal lembaga pendidikan, melainkan menjadi kepentingan bersama.

Iklan

Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Aly Aulia, menilai peristiwa tersebut perlu menjadi pelajaran penting bagi seluruh pesantren di Indonesia. Menurutnya, setiap lembaga pendidikan berasrama harus memiliki sistem yang mampu mencegah kekerasan sejak awal, bukan hanya bertindak setelah masalah muncul.

Ia menjelaskan bahwa pesantren memegang tanggung jawab besar karena para santri menjalani kehidupan sehari-hari di lingkungan asrama. Oleh sebab itu, lembaga tidak cukup hanya memberikan pendidikan agama. Pesantren juga wajib menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan mampu melindungi perkembangan fisik maupun psikologis seluruh santri.

Aly menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh hanya dipahami sebagai persoalan individu. Sebaliknya, semua pihak perlu melihat kemungkinan adanya kelemahan dalam pengawasan, pola pengasuhan, mekanisme pelaporan, hingga sistem pencegahan konflik antarsantri.

Pengawasan Aktif dan Budaya Terbuka Perlu Berjalan Bersama

Menurut Aly, lembaga pendidikan yang sehat selalu menjadikan setiap persoalan sebagai bahan pembelajaran. Karena itu, evaluasi menyeluruh jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang bersalah.

Ia mendorong setiap pesantren menyusun sistem perlindungan santri yang terencana dan terintegrasi. Langkah tersebut mencakup penyusunan standar operasional pencegahan kekerasan, pemetaan potensi risiko di setiap asrama, serta penguatan pengawasan oleh para musyrif atau pengasuh.

Selain itu, jumlah pengasuh juga perlu menyesuaikan jumlah santri agar proses pendampingan berjalan optimal. Selanjutnya, setiap pengasuh memerlukan pelatihan mengenai perlindungan anak, penanganan konflik, serta pendampingan psikologis. Dengan demikian, potensi kekerasan dapat terdeteksi lebih cepat.

Aly juga menilai layanan konseling harus menjadi bagian penting dalam kehidupan pesantren. Kehadiran konselor memberi ruang aman bagi santri untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi tanpa rasa takut.

Di sisi lain, budaya komunikasi terbuka juga memegang peranan besar. Banyak persoalan bermula dari konflik kecil atau perundungan yang tidak pernah tersampaikan kepada pengasuh. Akibatnya, masalah berkembang menjadi tindakan yang jauh lebih serius.

Karena itu, setiap santri perlu merasa aman ketika ingin melapor. Mereka harus yakin identitasnya terlindungi, laporannya mendapat tindak lanjut, serta tidak menghadapi tekanan setelah menyampaikan pengaduan.

Aly mengingatkan bahwa pendidikan karakter tidak pernah membutuhkan kekerasan. Nilai-nilai Islam justru mengajarkan pembinaan melalui keteladanan, dialog, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pendekatan tersebut mampu membangun karakter yang kuat sekaligus menjaga kesehatan mental peserta didik.

Selain membahas lingkungan pesantren, Aly turut mengingatkan pentingnya peran media massa. Menurutnya, pemberitaan kasus yang melibatkan anak harus tetap memegang prinsip etika jurnalistik. Media perlu menjaga kerahasiaan identitas korban, memverifikasi seluruh informasi, menghindari sensasionalisme, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Ia berharap pemberitaan mampu membantu masyarakat memahami akar persoalan sekaligus mendorong lahirnya solusi yang lebih baik.

Pada akhirnya, Aly mengajak seluruh lembaga pendidikan berasrama menjadikan kasus di Lombok sebagai momentum memperkuat sistem perlindungan anak. Keberhasilan pendidikan, menurutnya, bukan hanya terlihat dari prestasi akademik atau capaian keagamaan. Lebih dari itu, keberhasilan juga tercermin dari kemampuan lembaga menjaga keamanan, kenyamanan, serta hak setiap anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat.

(naf/lex)

Iklan