JAKARTA, ifakta.co – Tim gabungan penyidik Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, serta barang bukti lainnya saat menggeledah sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Jumat.

Lokasi tersebut menjadi titik ke-13 dalam rangkaian penyidikan dugaan tiga perkara korupsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melakukan pendataan terhadap seluruh barang yang diamankan sehingga belum dapat memastikan secara rinci jumlah maupun jenis barang bukti yang disita.

Iklan

“Sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan,” kata Budi.

Untuk mengakses bangunan tersebut, petugas terpaksa memutus rantai yang mengunci pintu ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan. Langkah itu dilakukan agar penyidik dapat menyisir seluruh bagian bangunan hingga lantai tiga.

Menurut Budi, tindakan membuka paksa akses masuk dilakukan semata-mata demi kepentingan penyidikan. Pasalnya, ruko tiga lantai tersebut ditemukan dalam kondisi tidak berpenghuni.

“Penyidik memastikan tindakan membuka paksa akses tersebut berjalan lancar dan murni bertujuan untuk keperluan penyidikan, mengingat ruko tiga lantai tersebut didapati dalam keadaan tidak berpenghuni,” ujarnya.

Meski bangunan dalam keadaan kosong, proses penggeledahan tetap berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur hukum. Penyidik juga menghadirkan pengurus lingkungan setempat sebagai saksi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

“Saksi dari pihak lingkungan ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan,” kata Budi.

Ia menjelaskan, lokasi di Cipete merupakan titik penggeledahan ke-13 dalam joint investigasi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. 

Lokasi tersebut terungkap melalui hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan para saksi, hasil gelar perkara, serta penelusuran dari 12 lokasi yang sebelumnya telah digeledah.

Seiring berjalannya proses penyidikan, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru. 

Polisi juga menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Dalam kesempatan terpisah, tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Budi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

“Benar,” kata Budi.

Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lebih jauh mengenai hasil maupun rincian penggeledahan tersebut karena proses penyidikan masih terus berlangsung.

(cin/my)

Iklan