JAKARTA, ifakta.co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan terus mengembangkan kasus pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di sebuah toko di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, polisi memburu satu pelaku yang diduga menjadi otak sindikat tersebut.

Pelaku yang masih buron diketahui berinisial MT dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, dua rekannya, yakni RPY (33) dan ED (27), telah lebih dahulu diamankan petugas.

“Kami memburu satu pelaku ketiga berinisial MT yang saat ini dalam status daftar pencarian orang. Pelaku ini menjalankan aksi pencurian dengan mengganjal ATM bersama dua pelaku berinisial RPY (33) dan ED (27) yang sudah ditangkap petugas,” kata Kepala Unit Reserse Polsek Metro Penjaringan Kompol Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Senin.

Iklan

Menurut Sampson, penyidik masih terus mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan MT guna mengungkap seluruh jaringan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah ditangkap, keduanya mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM.

“Sebelum tertangkap mereka menjalankan aksi di kawasan Tambora, Jakarta Barat dan kembali melakukan aksi di Penjaringan yang akhirnya tertangkap,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga merupakan hasil pencurian saat para pelaku beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polsek Tambora dan dalam mengungkap sindikat ini hingga jaringan ke atasnya,” kata dia.

Selain uang tunai, petugas menemukan sebanyak 17 kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat tersebut. Temuan itu kini masih didalami untuk mengetahui identitas para pemilik kartu.

Menurut Sampson, proses penyelidikan dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak perbankan karena data pada kartu ATM bersifat rahasia.

“Kartu ATM ini bersifat privasi dan kami sedang berkoordinasi dengan masing-masing bank untuk mencari tahu data pribadi ATM tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pria yang diduga tergabung dalam sindikat pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM di sebuah toko di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua pelaku berinisial RPY (33) dan ED (27) ditangkap saat diduga hendak melancarkan aksi terhadap seorang perempuan berinisial AH yang akan melakukan transaksi penarikan uang di mesin ATM.

“Kami menangkap dua pelaku berinisial RPY (33) dan ED (27) yang diduga akan melaksanakan aksi jahatnya kepada korban wanita berinisial AH yang akan mengambil uang di mesin tersebut,” kata Sampson.

(cin/my)

Iklan