JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan seorang anggota TNI Angkatan Darat aktif berinisial Kolonel BU dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kolonel BU diduga terlibat karena menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain menjalankan jabatan tersebut, Kolonel BU juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.
Iklan
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menduga Kolonel BU berperan dalam pengaturan penggelembungan harga atau mark up serta memberikan arahan dalam proses penentuan penyedia sepeda motor listrik.
“Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” jelasnya.
Meski telah menemukan dugaan keterlibatan tersebut, Kejagung belum menetapkan Kolonel BU sebagai tersangka. Syarief menjelaskan status BU sebagai anggota TNI aktif membuat proses hukum harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Mereka terdiri atas mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam penyidikannya, Kejagung mengungkap program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, pelaksanaannya diduga menyimpang karena banyak SPPG ditunjuk berdasarkan kedekatan dengan pejabat BGN. Selain itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra disebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang yang berdampak pada kerugian negara. Barang tersebut meliputi 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
(cin/my)



