SERANG, ifakta.co – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali membuka lelang Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan secara daring (open bidding) melalui aplikasi resmi lelang pemerintah. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses penawaran secara terbuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pada lelang kali ini, terdapat dua paket aset yang ditawarkan. Paket pertama berupa inventaris peralatan dan mesin kantor milik BPKAD Provinsi Banten dengan nilai limit sebesar Rp14.562.700 serta uang jaminan Rp7.281.350. Barang yang dilelang meliputi komputer, laptop, printer, server, pendingin ruangan (AC), meja, kursi, televisi, UPS, dan sejumlah perlengkapan kantor lainnya yang dijual dalam kondisi apa adanya.
Sementara itu, paket kedua berupa material sisa bongkaran pagar berbahan besi dengan harga limit Rp637.000 dan nilai uang jaminan sebesar Rp637.000.
Iklan
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026. Seluruh proses penawaran dilakukan secara online melalui aplikasi lelang pemerintah sejak objek diumumkan hingga batas akhir penawaran pada pukul 11.20 WIB mengikuti waktu server. Setelah proses penawaran ditutup, pemenang akan ditetapkan dan diwajibkan melunasi hasil lelang paling lambat lima hari kerja.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa kegiatan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset milik daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.
Senada dengan itu, Kepala UPTD Pemanfaatan BMD BPKAD Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko, mengatakan seluruh tahapan lelang dilaksanakan secara terbuka melalui sistem elektronik guna menjamin transparansi kepada masyarakat.
“Kami mengimbau calon peserta untuk mempelajari seluruh persyaratan, melakukan pengecekan fisik terhadap objek lelang sebelum mengajukan penawaran, serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku agar proses lelang berjalan dengan baik,” ujar Rahmat.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti lelang melalui aplikasi resmi pemerintah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan lelang ini merupakan hasil kerja sama antara BPKAD Provinsi Banten dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Kegiatan tersebut mengacu pada Persetujuan Pemindahtanganan/Penjualan Barang Milik Daerah Nomor 190 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026 serta Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1024/1/KNL.0601/2026 tanggal 22 Juni 2026.
Informasi mengenai objek lelang dan tata cara mengikuti proses penawaran dapat diakses melalui situs resmi lelang pemerintah di www.lelang.go.id atau menghubungi Panitia Lelang BPKAD Provinsi Banten maupun KPKNL Serang.
(sib/lex)


