JAKARTA, ifakta.co – Gerakan Aktivis Jakarta menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri terkait dugaan persoalan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) di Provinsi Riau.

Pengaduan tersebut secara khusus menyoroti wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir. Gerakan Aktivis Jakarta menyampaikan Dumas itu sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong aparat penegak hukum memeriksa berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

Dalam aduannya, Gerakan Aktivis Jakarta meminta Mabes Polri mencermati sejumlah dugaan, mulai dari pemanfaatan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), dugaan pelampauan batas hak guna usaha (HGU), hingga dugaan penguasaan lahan dalam skala luas.

Iklan

Selain itu, kelompok tersebut meminta aparat memeriksa informasi mengenai aktivitas pengelolaan lahan pada kawasan yang disebut telah menjadi objek penertiban.

Gerakan Aktivis Jakarta menegaskan bahwa Dumas tersebut tidak bertujuan memberikan vonis kepada pihak tertentu. Mereka meminta seluruh informasi yang disampaikan diperiksa dan diverifikasi melalui proses hukum yang profesional serta berdasarkan alat bukti.

“Kami datang membawa aduan masyarakat. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami minta sederhana, Mabes Polri periksa dan buka fakta hukumnya. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” ujar Koordinator Lapangan Gerakan Aktivis Jakarta, Irul.

Selain meminta pemeriksaan substansi dugaan pelanggaran, Gerakan Aktivis Jakarta juga mendesak Mabes Polri melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan persoalan tersebut di tingkat daerah, termasuk terhadap kinerja Polda Riau.

Menurut mereka, supervisi diperlukan untuk memastikan laporan dan informasi dari masyarakat mendapatkan penanganan secara profesional, transparan, objektif, serta bebas dari konflik kepentingan.

Gerakan Aktivis Jakarta juga meminta Mabes Polri tidak hanya mengevaluasi aspek administratif perkara. Mereka mendorong aparat memeriksa secara menyeluruh substansi dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pengaduan masyarakat.

“Kami mempertanyakan apakah seluruh dugaan sudah diperiksa secara menyeluruh. Karena itu kami meminta Mabes Polri turun langsung melakukan supervisi. Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tetapi persoalannya tidak pernah mendapatkan kejelasan,” tegas Irul.

Dalam Dumas tersebut, Gerakan Aktivis Jakarta turut menyampaikan informasi mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan dalam skala besar yang dikaitkan dengan eks PT APSL.

Informasi yang mereka terima menyebut kawasan dengan luasan sekitar 14.000 hektare di wilayah Rokan Hulu dan Rokan Hilir dikaitkan dengan eks PT APSL. Namun, Gerakan Aktivis Jakarta meminta seluruh angka dan informasi tersebut diverifikasi menggunakan data resmi pemerintah.

Verifikasi itu, menurut mereka, perlu mencakup status kawasan, batas wilayah, HGU, perizinan, alas hak, serta pihak yang saat ini menguasai atau mengelola lahan tersebut.

Mereka juga meminta aparat menjelaskan kondisi apabila pemeriksaan nantinya menemukan aktivitas penguasaan atau pengelolaan pada kawasan yang sebelumnya telah menjadi objek penertiban negara.

Tak hanya itu, Gerakan Aktivis Jakarta meminta Mabes Polri menelusuri dugaan penggunaan kelompok tani dalam aktivitas pengelolaan lahan.

Gerakan Aktivis Jakarta menilai kelompok tani tidak boleh langsung dianggap sebagai pihak yang bersalah. Namun, aparat perlu menelusuri lebih jauh apabila pemeriksaan menemukan indikasi pihak tertentu menggunakan kelompok tani sebagai tameng untuk mempertahankan penguasaan lahan atau memperoleh manfaat ekonomi.

“Kami ingin aparat melihat sampai ke akar persoalan. Siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengendalikan aktivitas, dan siapa yang menikmati hasilnya. Semua harus terang,” kata Irul.

Gerakan Aktivis Jakarta juga meminta Mabes Polri mengklarifikasi informasi mengenai adanya pertemuan antara pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lahan eks PT APSL dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Namun, Gerakan Aktivis Jakarta menegaskan bahwa mereka tidak mengambil kesimpulan bahwa pertemuan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Mereka meminta aparat memeriksa apakah terdapat hubungan antara pertemuan tersebut dengan proses penguasaan, pengelolaan, maupun penyelesaian persoalan lahan eks PT APSL.

Selanjutnya, Gerakan Aktivis Jakarta meminta aparat menghitung potensi kerugian negara dan masyarakat apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum di bidang kehutanan, pertanahan, perkebunan, lingkungan hidup, maupun tata ruang.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya kerugian, mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mendorong pemulihan serta ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada kerugian negara, hitung. Kalau ada kerugian masyarakat, pulihkan. Jangan sampai persoalan kawasan hutan hanya menjadi persoalan siapa menguasai lahan, tetapi negara tidak mendapatkan kembali hak dan aset yang seharusnya menjadi kepentingan publik,” ujar Irul.

Dalam Dumas tersebut, Gerakan Aktivis Jakarta menyampaikan empat tuntutan utama kepada Mabes Polri.

Pertama, mereka mendesak Mabes Polri turun tangan melalui supervisi dan evaluasi terhadap penanganan dugaan perkara PT APSL di Riau, termasuk mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Riau.

Kedua, mereka meminta Mabes Polri memeriksa dugaan pemanfaatan kawasan hutan, pelampauan batas HGU, penguasaan lahan, serta aktivitas perkebunan pada lokasi yang menjadi objek pengaduan.

Ketiga, mereka mendesak aparat mengusut dugaan penggunaan kelompok tani sebagai tameng dan menelusuri pihak yang menjadi pengendali maupun penerima manfaat sebenarnya apabila penyidik menemukan bukti.

Keempat, mereka meminta aparat menghitung potensi kerugian negara dan masyarakat serta melakukan pemulihan dan ganti rugi apabila kerugian tersebut terbukti secara hukum.

Gerakan Aktivis Jakarta berharap Dumas yang telah disampaikan kepada Mabes Polri tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Mereka meminta institusi kepolisian memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap seluruh informasi yang telah disampaikan.

“Dumas ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Kami akan mengawal prosesnya. Kami ingin melihat apakah negara benar-benar hadir ketika berhadapan dengan persoalan kawasan hutan yang menyangkut kepentingan publik,” tutup Irul.

Gerakan Aktivis Jakarta menegaskan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut. Mereka meminta penegakan hukum berjalan transparan dan objektif dengan mengedepankan pembuktian.

Bagi Gerakan Aktivis Jakarta, hukum harus bekerja, fakta harus dibuka, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa tanpa pandang bulu.

(mam/mam) 

Iklan