JAKARTA, ifakta.co – Psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ, memberikan pandangannya terkait penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurut Mintarsih, berbagai akademisi, pakar hukum, hingga sejumlah kalangan telah menyampaikan pendapat mengenai proses penangkapan terhadap kedua tokoh tersebut. Ia menilai banyak pihak mempertanyakan prosedur yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut.
“Sudah banyak ahli menyatakan bahwa penangkapan tersebut diluar prosedur seharusnya,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/6).
Iklan
Ia menilai praktik penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur kerap dianggap sebagai hal yang lumrah dalam sejumlah kasus hukum.
Untuk menggambarkan pandangannya, Mintarsih mengungkap pengalaman pribadinya saat pernah menjadi tersangka dalam perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
“Contoh pada kejadian upaya penangkapan saya (Mintarsih) dengan surat perintah penangkapan dan surat membawa sebagai tersangka, atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, yang dikalayak hukum dinilai sebagai pasal karet. Namun faktanya dapat digunakan untuk menangkap dan membawa tersangka,” ungkapnya.
Mintarsih menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat. Saat itu, tim kepolisian disebut telah berada di sekitar rumahnya sejak pukul 06.00 WIB untuk melakukan penangkapan.
Menurut dia, hari Jumat kerap dianggap sebagai waktu yang menegangkan bagi pihak yang berhadapan dengan proses hukum. Pasalnya, apabila pemeriksaan belum selesai, seseorang dapat menjalani penahanan sambil menunggu proses lanjutan pada hari kerja berikutnya.
“Namun pada saya dikatakan dengan jelas untuk ditangkap, dibawa ke kepolisian, sampai proses penyelidikan selesai. Karena pada hari tersebut saya keluar rumah sekitar jam 12.00 WIB pada saat dimana tiga dari empat anggota polisi yang bertugas menangkap saya dikabarkan pergi ke suatu kantor,” ujar Mintarsih.
“Dan satu lagi pergi ke masjid,” imbuhnya.
Setelah dirinya meninggalkan rumah, Mintarsih mengaku tempat tinggalnya digeledah. Ia menyebut sejumlah kamar hingga laci diperiksa oleh petugas.
Menurut Mintarsih, ketua tim penangkapan saat itu menyampaikan bahwa dirinya harus ditangkap dan tidak diperkenankan datang sendiri ke kantor polisi karena telah diterbitkan surat perintah penangkapan.
Namun, karena pada saat bersamaan ia dijadwalkan memimpin rapat di sebuah gedung militer, salah satu pimpinan instansi terkait meminta agar Mintarsih diberikan kesempatan melapor secara mandiri ke kepolisian dengan jaminan bahwa dirinya tidak akan melarikan diri.
Dalam keterangannya, Mintarsih juga mengungkap sejumlah peristiwa yang menurutnya terjadi beberapa tahun setelah kasus tersebut.
“Beberapa tahun kemudian pimpinan yang menangkap saya terkena penyakit leukemia. Salah seorang pimpinan yang meminta dilakukannya penangkapan dari perusahaan taksi terbesar yang bersengketa dengan saya selaku sesama direktur dan sesama pemegang saham, juga meninggal karena leukemia,” katanya.
Mintarsih menduga perkara yang menjeratnya saat itu berkaitan dengan perselisihan mengenai kebijakan tarif taksi yang sempat menjadi polemik.
Ia menjelaskan bahwa saat Dinas Perhubungan memberikan pilihan penggunaan tarif atas atau tarif bawah, perusahaan taksi yang dikelolanya memilih tarif bawah. Sementara perusahaan taksi lain yang disebutnya mendominasi industri taksi saat itu memilih tarif atas.
Menurut Mintarsih, kebijakan tersebut kemudian memicu aksi demonstrasi dari para pengemudi dan karyawan.
“Akhirnya terjadi aksi demonstrasi dari para pengemudi dan karyawan, kemudian akhirnya saya dibebaskan. Kisah ini dan berita-berita lain merupakan indikasi bahwa penangkapan oleh aparat terkait tersebut dengan cara yang ditentukan sendiri merupakan hal yang biasa terjadi,” pungkas Mintarsih.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Keduanya terseret dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Polda Metro Jaya menyatakan penjemputan paksa dan penahanan terhadap keduanya dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum menjelang pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Aparat penegak hukum juga menjelaskan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, proses hukum keduanya memasuki tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
(cin/my)



