JAKARTA, ifakta.co – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Refly Harun, membeberkan isi permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Refly menyatakan permohonan penangguhan penahanan itu diajukan ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6) sekitar pukul 08.25 WIB, sebelum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II.
“Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” kata Refly.
Iklan
Dalam surat tersebut, menurut Refly, pihaknya menguraikan sejumlah pertimbangan yang mendasari permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa. Pertama, selama ini kedua kliennya mematuhi prosedur wajib lapor sehingga tujuan penahanan dinilai tidak akan efektif.
“Kemudian tidak pernah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak pernah menghambat proses pemeriksaan, tidak pernah berupaya melarikan diri itu yang penting. Tidak pernah berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti itu juga penting. Tidak pernah melakukan ulang tindak pidana,” ujarnya.
” Tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dirinya sendiri, dan tidak pernah mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya,” lanjutnya.
Refly juga menjelaskan bahwa dalam permohonan penangguhan itu pihaknya mencantumkan beberapa individu sebagai penjamin, termasuk istri Roy Suryo dan anak dari Tifa.
“Kemudian kami juga para lawyer juga melakukan penjaminan. Jadi ada beberapa orang yang menjamin bahwa klien kami siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar,” ujarnya.
Selain itu, surat permohonan meyakinkan bahwa Roy dan Tifa tidak akan mempersulit proses persidangan, tidak akan melarikan diri, serta tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Dan klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan sebagian besar masyarakat sekitar tempat tinggalnya mengetahui bahwa para klien kami merupakan orang yang baik. Nah itu secara tertulis yang disampaikan pagi tadi,” ujarnya.
Berdasarkan permohonan tersebut, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat keduanya. Keputusan itu disertai ketentuan wajib lapor seminggu sekali.
Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyebut bahwa keluarga sebagai penjamin siap menerima risiko jika kedua tersangka tidak hadir dalam persidangan. Ia menyampaikan alasan tidak dilakukan penahanan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Nantinya, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Marcelo mengatakan berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke PN Jaktim untuk proses selanjutnya.
(cin/my)



