TANGERANG, ifakta.co – Keberadaan tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Meski kerap menuai perhatian masyarakat, aktivitas karaoke yang diduga menyediakan Lady Companion (LC) tersebut hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan berarti.
Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dan penegakan aturan membuat usaha hiburan malam tersebut terus berjalan mulus. Bahkan, Camat Kemiri dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menyikapi keberadaan tempat hiburan yang menjadi perbincangan publik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Camat Kemiri Rudi Hadikarsono telah beberapa kali dimintai keterangan terkait keberadaan karaoke tersebut. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada media maupun masyarakat.
Iklan
Sikap diam Camat Kemiri tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menilai penanganan dan pengawasan terhadap tempat hiburan tersebut terkesan lemah sehingga aktivitas usaha tetap berjalan seperti biasa.
Diketahui, aktivitas karoeke tersebut closing hingga pukul 4:00 pagi wib .
Menanggapi persoalan itu, Petugas Trantib Kecamatan Kemiri, Endang, membenarkan adanya aktivitas tempat hiburan karaoke di wilayahnya. Menurutnya, pihak kecamatan selama ini telah melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Dengan adanya tempat tersebut, selama ini kami selalu melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Kami melakukan pemantauan dan inspeksi kepada warga untuk mengetahui apakah ada keluhan, memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran, serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penutupan sementara atau penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang serius,” ujar Endang kepada ifakta.co, Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, keberadaan karaoke tersebut masih menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah kecamatan maupun instansi terkait.
Sebelumnya, usai muncul pemberitaan mengenai aktivitas karaoke tersebut, pemilik Karaoke MJ (MD) memohon dan meminta agar berita yang telah tayang diturunkan (take down). Selain itu, terdapat dugaan adanya upaya intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan.
Namun, pemilik Karaoke MJ membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia mengaku aktivitas usahanya tidak mengganggu masyarakat sekitar karena lokasi usaha berada di lingkungan yang didominasi keluarga dan kerabat pemilik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Kemiri Rudi Hadikarsono terkait langkah konkret yang akan dilakukan terhadap keberadaan tempat hiburan tersebut. Masyarakat berharap pihak Kecamatan Kemiri bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang dapat bertindak lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun ketentuan perizinan yang berlaku.
(sib/lex)
