JAKARTA, ifakta.co – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat mengungkap masih terdapat ratusan badan usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 527 perusahaan menunggak iuran dengan nilai mencapai Rp3.936.210.985.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi, mengatakan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan iuran JKN sangat penting untuk menjamin perlindungan kesehatan para pekerja.
Menurutnya, keaktifan kepesertaan JKN bukan hanya menjadi tanggung jawab individu peserta, tetapi juga merupakan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Iklan
Unting menjelaskan, setiap badan usaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN serta membayarkan iuran secara rutin setiap bulan.
Namun berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, masih terdapat 527 badan usaha yang memiliki tunggakan iuran hingga akhir Mei 2026.
Jumlah tunggakan tersebut mencapai Rp3.936.210.985 atau hampir Rp4 miliar. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi perlindungan kesehatan para pekerja yang menjadi peserta JKN.
Karena itu, BPJS Kesehatan terus mengingatkan perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran iuran dan memastikan status kepesertaan pekerja tetap aktif.
Selain menyoroti tunggakan badan usaha, BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja melalui kepesertaan aktif dalam Program JKN.
Unting menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan akses layanan kesehatan melalui program jaminan kesehatan nasional.
“Pastikan status kepesertaan selalu aktif, termasuk pemberi kerja agar selalu memastikan pekerjanya terlindungi program JKN dengan rutin membayar iuran. Jika membutuhkan informasi atau penyampaian keluhan terkait program JKN dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan administrasi melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” kata Unting.
Ia menambahkan, kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan membantu menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.
BPJS Permudah Pembayaran Iuran dan Tunggakan
Di sisi lain, BPJS Kesehatan terus menghadirkan berbagai kemudahan pembayaran iuran bagi peserta JKN maupun badan usaha. Saat ini pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, minimarket, kantor pos hingga aplikasi e-commerce.
Kemudahan tersebut juga berlaku bagi peserta yang masih memiliki tunggakan iuran. Peserta dapat melunasi kewajibannya melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan.
“Peserta tetap harus menyeleasikan tunggakan iuran JKN walaupun sudah alih segmen karena sifatnya kewajiban masing-masing peserta. Memang, status peserta tetap aktif saat pindah segmen kepesertaan, namun tunggakan peserta tersebut tetap ada. Kami mengimbau peserta yang masih memiliki tunggakan untuk bisa diselesaikan, bisa dengan dibayar sekaligus atau dengan mekanisme cicilan melalui Program REHAB atau rencana pembayaran bertahap,” ujar Unting.
BPJS Kesehatan juga menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta yang memiliki tunggakan antara empat hingga 24 bulan. Program tersebut memungkinkan peserta mencicil pembayaran hingga seluruh tunggakan lunas.
Selain itu, peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat memanfaatkan fitur autodebet agar pembayaran iuran dilakukan secara otomatis setiap bulan dan terhindar dari keterlambatan.
(my/my)



