JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus MBG. Selain itu, Asep dikenal sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang sebelumnya sudah berstatus tersangka.

“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menyampaikan penetapan itu dalam konferensi pers, Kamis (11/6). Setelah ditetapkan, Asep langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan

Syarief menjelaskan bahwa peran Asep berawal ketika Sony meminta dia mencari mitra untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena itu, Asep diberi akses yang memungkinkan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.

“Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” katanya.

Selain membatalkan pendaftaran, Syarief menyebut Asep juga memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik yang seharusnya sudah tutup. Selanjutnya, Asep diduga menyerahkan imbalan uang kepada Sony terkait pengaturan tersebut.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujarnya.

Atas tindakan itu, Kejagung menjerat Asep dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 tentang KUHP. Penetapan Asep menambah daftar tersangka dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga orang lainnya.

Sebelumnya, tim penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Menurut Syarief, pengelolaan program MBG semestinya dilakukan oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, namun praktik di lapangan berbeda.

Kejagung menemukan banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, yayasan-yayasan yang ditunjuk itu ternyata tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG. Karena praktik itu, terjadi mark up harga pengadaan sehingga menimbulkan kerugian dan menghambat operasional MBG.

Di antaranya, pengadaan yang diperiksa meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch. Kejagung terus mendalami kemungkinan tersangka lain dalam rangka pengusutan lanjutan kasus MBG.

(cin/my)

Iklan