JAKARTA, ifakta.co – Menteri Hukum (menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto agar pejabat tidak bermain-main dengan pelayanan publik di tengah maraknya kasus korupsi yang menyeret pejabat elite belakangan ini.

Komentar itu disampaikan Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6), saat dimintai tanggapan terkait serangkaian kasus korupsi yang mencuat baru-baru ini, termasuk perkara di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Bapak Presiden selalu menekankan, jangan bermain-main dengan layanan publik. Jadi Pak Presiden sungguh luar biasa, dari awal menjabat kami diminta pesannya itu dan sampai hari ini,”

Iklan

Supratman memilih menahan komentar lebih jauh karena perkara masih dalam proses hukum. Ia mengingatkan asas praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak yang sedang diperiksa.

“Saya tidak elok untuk berkomentar berkait dengan hal itu, tapi prinsipnya sekarang semuanya masih asas peradungan tak bersalah, biarkan proses hukum itu dijalani,”

Kasus di BGN menempatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik Kejaksaan Agung menjerat ketiganya dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Selain Silmy, tujuh orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

Nama-nama yang ditetapkan tersangka oleh KPK itu meliputi eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam perkara Imigrasi, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan Pasal 12B tentang penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Sebelumnya, langkah administratif juga diambil cepat setelah kasus mencuat. Sehari sebelum Kejagung menggeledah sejumlah lokasi dan menetapkan Dadan dkk. sebagai tersangka pada Rabu (3/6), Presiden Prabowo sudah mencopot mereka dari jabatan BGN pada Selasa (2/6) malam.

Sedangkan Silmy diberhentikan dari jabatan Wamen Imipas oleh Presiden Prabowo setelah status tersangka diumumkan KPK pada Kamis (4/6).

Pernyataan Supratman menegaskan perhatian pemerintah terhadap maraknya kasus korupsi dan menegaskan pentingnya menjaga integritas layanan publik di semua tingkatan pemerintahan.

(cin/my)

Iklan