JAKARTA, ifakta.co – Komisi III DPR tengah menggodok aturan yang mempertimbangkan larangan anggota polisi bergabung dengan organisasi kemasyarakatan melalui revisi ketiga UU Polri.
Wacana larangan itu muncul saat rapat lanjutan pembahasan RUU Polri yang saat ini masih dalam tahap penyerapan aspirasi.
Pembahasan menyorot upaya mempertegas netralitas aparat, termasuk membatasi kemungkinan polisi terafiliasi ormas.
Untuk memperdalam pembahasan, Komisi III mengundang dua pakar, yakni Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mirza Nasution.
Iklan
Rapat memfokuskan pertanyaan pada apakah netralitas institusi dan independensi anggota bisa dijamin jika afiliasi ke ormas tetap diperbolehkan.
“Apakah etis–misalnya, ya–anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?” kata Cecep, JUmat (5/6).
“Nah ini, bisa enggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini Prof? Jadi, netralitas itu bukan sekadar politik praktis,” imbuhnya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan perlunya mendefinisikan ulang independensi anggota Polri agar bebas dari afiliasi kelompok manapun. Menurutnya, posisi Kapolri harus dipandang sebagai milik seluruh lapisan masyarakat.
“Kapolri misalnya, Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. [Kapolri] Milik semua ya kan,”katanya.
Dalam rapat, Habiburokhman juga menanyakan kemungkinan anggota Polri benar-benar independen dan tidak terafiliasi organisasi di luar struktur institusi kepolisian.
Cecep Darmawan menilai usulan tersebut visioner karena selama ini jarang ada diskusi soal pembatasan afiliasi anggota Polri.
Ia sepakat bahwa anggota Polri seharusnya menjadi milik semua golongan dan mendukung pengaturan ulang independensi baik melalui undang-undang maupun peraturan kepolisian.
“Iya, kalau pikiran saya. Jadi tidak usah di undang-undang, tapi jadi catatan,” katanya.
Meski demikian, Cecep mengusulkan agar pengaturan bisa juga diakomodasi melalui peraturan internal kepolisian tanpa harus selalu masuk ke undang-undang.
Saat ini, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP mengatur keterlibatan polisi dengan organisasi lain.
Pada Pasal 9 Perpol 7/2022 terkait etika kenegaraan, anggota dilarang menjadi anggota atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah, menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Aturan sebelumnya, Perpol 14/2011 tentang kode etik Polri, pada Pasal 16 menyebut anggota Polri dilarang menjadi anggota ormas atau LSM tanpa persetujuan pimpinan Polri.
Sebagai pembina atau penasihat, keterlibatan diperbolehkan selama ormas tidak bertentangan dengan Pancasila.
UU Polri eksisting (UU 2/2002) pada Pasal 28 mengatur bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Penjelasan Pasal 28 menyatakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh partai politik atau golongan dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Penjelasan lain menjabarkan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Pembicaraan dalam Komisi III menunjukkan upaya menyelaraskan norma etika internal Polri dengan ketentuan hukum yang lebih tegas, termasuk kemungkinan memuat batasan afiliasi pada RUU Polri.
(lex/sib)



