JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mereka telah menangkap tangan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026.

“Benar dari para pihak yang diamankan, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu malam (3/6).

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap total 17 orang. Delapan di antaranya adalah penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan sembilan lainnya merupakan pihak swasta.

Iklan

“Kami mengamankan 2 orang swasta di Bali dan 1 PNS yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ucap Budi.

Tim KPK juga menemukan sejumlah barang bukti dalam operasi yang berlangsung secara rahasia. Bukti yang disita meliputi tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, valuta asing, serta logam mulia emas.

“Mal malam ini KPK akan melakukan ekspose untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Kita semua menanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa ini,” tambah Budi.

Penangkapan ini dikaitkan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

“Konstruksi sangkaan akan kami tunggu, apakah itu terkait pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya,” ujarnya.

KPK berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai sektor. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” pungkas Budi.

Dengan adanya tindak lanjut yang cepat terhadap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

KPK berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan praktik-praktik korupsi yang terjadi di lingkungan mereka.

Ke depan, KPK akan melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai bagaimana proses pengurusan izin WNA dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Melalui langkah-langkah ini, KPK bertujuan untuk menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa layanan publik berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

(sib/lex)

Iklan