JAKARTA, ifakta.co – Dadan Hindayana baru-baru ini dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Pengangkatan Nanik Deyang sebagai penggantinya kini memimpin lembaga yang bertanggung jawab atas program andalan, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pencopotan Dadan Hindayana menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN pada hari ini, Rabu, 3 Mei 2026.

Merujuk kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per 14 Maret 2025, Dadan memiliki total harta kekayaan mencapai Rp9 miliar.

Iklan

Secara rinci, Dadan memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi di Kota Bogor dengan nilai Rp2 miliar, serta tanah seluas 459 meter persegi di Bogor senilai Rp3,9 miliar.

Selain itu, Dadan juga tercatat memiliki aset kendaraan dengan nilai Rp1,4 miliar. Kendaraan yang dimilikinya antara lain Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta, Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 sebesar Rp330 juta, dan Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T tahun 2023 yang bernilai Rp395 juta.

Dia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar.

“Total harta kekayaan Dadan Hindayana mencapai Rp9.022.400.000,” ungkap laman e-LHKPN KPK pada Rabu siang.

(sib/lex)

Menurut informasi, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di kantor BGN diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berfungsi sebagai dapur penyuplai untuk program MBG. Sumber mengatakan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG melibatkan sejumlah pejabat tinggi di BGN.

“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual beli titik yang dilakukan oleh oknum BGN,” ujar sumber tersebut.

Belakangan, informasi menyebutkan bahwa Dadan Hindayana telah berada di gedung Kejaksaan Agung. “Benar, sudah di Kejaksaan,” kata sumber lain.

Selain Dadan, terdapat dua orang lainnya yang juga diperiksa terkait kasus ini, menjadikan total pemeriksaan sebanyak tiga orang di Kejaksaan Agung. Perkembangan ini menunjukkan langkah serius dalam menanggulangi dugaan pelanggaran hukum di lingkungan BGN.

Dinamika ini akan terus diikuti, dan masyarakat menantikan tindakan lanjutan yang diambil oleh pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan pejabat publik ini.

Iklan