JAKARTA, ifakta.co – Patroli gabungan Brimob Batalyon A Pelopor Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menyita ratusan butir obat terlarang dalam operasi malam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat dini hari. Operasi bertujuan mencegah gangguan keamanan seperti geng motor dan kejahatan jalanan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, menjelaskan kegiatan dimulai dengan apel kesiapan yang melibatkan personel gabungan, termasuk 10 anggota Brimob.

“Usai apel, personel gabungan langsung bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan di wilayah Kebayoran Baru, mulai dari Jalan Barito, Melawai Raya, Panglima Polim, Wijaya, Iskandarsyah, hingga Pattimura,” kata Yuni di Jakarta, Jumat.

Iklan

Petugas menggelar razia kendaraan di perempatan ASEAN, Kebayoran Baru, sekitar pukul 01.10 WIB. Dari pemeriksaan itu, sejumlah pengendara terjaring karena tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap. Selain itu, petugas menemukan minuman keras merek Intisari dan sejumlah obat terlarang.

Rincian barang bukti yang disita mencapai 943 butir, terdiri dari 70 butir Reklona, 563 butir Alprazolam, dan 310 butir Trihex. Para pengendara yang kedapatan membawa barang terlarang langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, mengatakan keterlibatan Brimob adalah bentuk dukungan terhadap upaya pemeliharaan keamanan wilayah.

“Personel Brimob turut memperkuat patroli gabungan bersama Polres Metro Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi kepolisian untuk mencegah gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hingga dini hari,” ujarnya.

Henik menambahkan patroli berskala preventif itu tidak hanya untuk memberi rasa aman, tetapi juga untuk memetakan titik potensi gangguan sejak dini.

“Brimob hadir mendukung jajaran kewilayahan, baik dalam patroli mobile maupun pemeriksaan selektif. Semua dilakukan secara terukur, humanis, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan indikasi tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.

(cin/my)