JAKARTA, ifakta.co – Polisi berhasil menggagalkan rencana aksi begal yang diduga akan dilakukan dua pria berinisial MA dan BR di kawasan Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara. Keduanya diamankan saat hendak mencari target korban di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pandu Prabawa, mengatakan kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus kejahatan serupa.

Penangkapan bermula ketika jajaran kepolisian menggelar patroli rutin di sejumlah titik rawan kriminalitas di Jakarta Utara.

Iklan

“Berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan, polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit,” kata Pandu, Rabu (20/5/2026).

Saat patroli berlangsung, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah mendorong sepeda motor di kawasan Jalan Raya Pluit. Polisi kemudian menghentikan keduanya untuk menjalani pemeriksaan.

Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Polisi menemukan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi kriminal.

“Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas kain selempang. Sementara dari BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan identitas, polisi memastikan MA dan BR pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau begal sebelumnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua senjata tajam tersebut diduga telah dipersiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan, mulai dari begal hingga penodongan.

“Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan. Namun, sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” imbuhnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(faz/fza)