JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) RI kembali memperkuat kolaborasi dalam pencegahan korupsi di sektor peradilan. Upaya ini diwujudkan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) bagi pimpinan pengadilan di lingkungan MA.
Program pelatihan PRISMA KPK MA tersebut digelar di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA RI, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5). Kegiatan ini menargetkan penguatan benteng integritas aparatur peradilan dari praktik transaksional dan korupsi yudisial.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa integritas menjadi kunci utama dalam membangun sistem penegakan hukum yang dipercaya masyarakat. Menurutnya, KPK terus mengoptimalkan strategi trisula pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan yang berjalan seimbang.
Iklan
“Ketiga pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. KPK pun terus memegang teguh nilai dasar kelembagaan, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan, sebagai kekuatan utama dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ibnu melalui siaran pers.
Ia menekankan, penguatan integritas di lingkungan peradilan tidak bisa ditunda. Selain menjaga independensi lembaga hukum, langkah ini juga penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Integritas Hakim Jadi Fondasi Penegakan Hukum
Ibnu menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman yang harus bebas dari intervensi. Oleh sebab itu, integritas aparatur peradilan menjadi faktor penentu dalam menjaga marwah hukum dan demokrasi.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan integritas aparat penegak hukum semakin kompleks. Integritas tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan pada aturan semata, tetapi harus tercermin dalam konsistensi antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berlandaskan nilai moral.
“Tapi, turut tercermin dari keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berpijak pada nilai moral dan kemanusiaan. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan nilai-nilai integritas dapat terus tumbuh dan menjadi bagian dari kultur kerja di lingkungan peradilan,” imbuhnya.
Data KPK sepanjang 2004 hingga 2025 menunjukkan sebanyak 31 hakim terjerat kasus korupsi dari total 1.951 perkara. Fakta ini, menurut Ibnu, menjadi alarm bahwa pembenahan peradilan tidak cukup melalui penindakan, tetapi harus menyentuh akar persoalan berupa lemahnya integritas.
PRISMA Dorong Budaya Antikorupsi Berkelanjutan
Pelatihan PRISMA KPK MA dirancang untuk memperkuat kapasitas sekaligus integritas aparat penegak hukum melalui pendekatan budaya organisasi berbasis antikorupsi. Sebanyak 200 pimpinan Pengadilan Negeri dari berbagai daerah akan mengikuti program ini dalam lima batch, dengan 39 peserta di setiap gelombang.
Batch pertama berlangsung pada 18–22 Mei 2026 selama lima hari. Peserta menerima materi terkait penguatan budaya organisasi, pembangunan budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).
Selain materi teknis, peserta juga mendapatkan penguatan internal melalui building learning commitment, pemahaman dasar antikorupsi, pengenalan diri, serta pengembangan karakter. Pendekatan ini dinilai penting agar nilai integritas benar-benar tertanam dalam setiap pengambilan keputusan.
Di sisi lain, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa reformasi peradilan menempatkan integritas sebagai prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa hakim tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga menjaga etika profesi dan independensi.
“Para hakim juga harus menjaga etika profesi serta independensi dalam setiap pengambilan keputusan,” ujarnya.
MA, lanjut Dwiarso, terus memperkuat pengawasan internal melalui Badan Pengawasan untuk mengendalikan perilaku hakim dan aparatur sipil negara. Data Januari hingga April 2026 mencatat sejumlah hakim telah dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkat pelanggaran yang beragam.
Penegakan disiplin tersebut menunjukkan bahwa reformasi integritas di tubuh peradilan terus berjalan konsisten. Langkah ini sekaligus menjadi upaya nyata dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan profesional.
Dwiarso menambahkan, penguatan integritas harus sejalan dengan internalisasi tujuh nilai utama MA, yakni kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, serta perlakuan setara di hadapan hukum. Nilai-nilai ini menjadi dasar dalam meningkatkan profesionalisme dan memastikan layanan hukum yang adil bagi masyarakat.
Melalui sinergi ini, KPK dan MA berharap pelatihan PRISMA mampu membangun ekosistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas, sekaligus menekan praktik korupsi di lingkungan peradilan.
(tio/my)





