BANDA ACEH, ifakta.co – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah menuai polemik dan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
“Kita cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem dalam keterangannya.
Iklan
Menurutnya, pencabutan regulasi itu dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat, termasuk kalangan ulama, akademisi, mahasiswa, hingga berbagai kelompok sipil.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” katanya.
Nurlis Effendi menambahkan, pemerintah juga menjadikan berbagai aksi demonstrasi mahasiswa dan forum diskusi publik sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun forum diskusi yang berkembang, semuanya menjadi masukan bagi pemerintah,” ujar Nurlis.
Dengan dicabutnya Pergub tersebut, Pemerintah Aceh memastikan skema layanan kesehatan melalui JKA kembali berlaku tanpa pembatasan kategori ekonomi atau desil masyarakat.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada lagi pembatasan desil,” tegas Mualem.
Sebelumnya, Pergub JKA memicu penolakan luas karena mengatur pembatasan penerima layanan berdasarkan kategori desil ekonomi.
Warga yang masuk kelompok desil 8, 9, dan 10 disebut tidak lagi memperoleh layanan kesehatan gratis mulai 1 Mei 2026.
Kebijakan itu menuai kritik tajam karena dinilai tidak tepat sasaran. Sejumlah warga dari kalangan pekerja informal, pengemudi ojek, hingga penyandang disabilitas mengaku masuk kategori ekonomi tinggi sehingga terancam kehilangan akses layanan kesehatan.
Polemik JKA juga berkembang menjadi perdebatan politik anggaran antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
Ketua DPR Aceh Zulfadli sebelumnya mempertanyakan berkurangnya anggaran JKA dari sekitar Rp800 miliar menjadi tersisa Rp114 miliar setelah evaluasi RAPBA oleh Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, pendukung Pemerintah Aceh menilai besarnya alokasi Pokok Pikiran (Pokir) DPR Aceh ikut memengaruhi keterbatasan ruang fiskal daerah dalam pembiayaan program kesehatan tersebut.
Pencabutan Pergub JKA kini dinilai menjadi langkah penting Pemerintah Aceh untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa pekan terakhir. (muh/min)





