JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah memastikan gaji 13 ASN 2026 akan kembali dicairkan pada pertengahan tahun. Tambahan penghasilan ini diberikan kepada aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan pembayaran gaji ke-13 akan tetap dilakukan sesuai rencana.
“Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti,” katanya, Kamis (14/5/2026).
Iklan
Jadwal dan Kepastian Gaji ke-13 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 ASN 2026 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1).
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah.
Selain itu, dalam aturan yang sama ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2).
Rincian Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Secara umum, gaji ke-13 ASN terdiri dari beberapa komponen utama yang dibayarkan dari APBN, yaitu:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja
Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Untuk pensiunan, komponen yang diberikan terdiri dari:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan penghasilan


