Aturan Khusus PPPK dan CPNS
Pemerintah juga menetapkan ketentuan khusus bagi PPPK. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang belum genap satu bulan masa kerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.
Iklan
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok, ditambah berbagai tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah, komponen serupa diberikan dengan kemungkinan tambahan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Besaran untuk Pejabat dan Non-ASN
Besaran gaji ke-13 juga telah ditetapkan untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala lembaga menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta.
Adapun pejabat eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN, besaran disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, sementara lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Kemudian lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Untuk lulusan D-IV atau S1 berkisar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan S2 hingga S3 mencapai Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Dampak Ekonomi Nasional
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ASN 2026 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kebijakan ini menjadi salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” kata Airlangga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus memperkuat konsumsi domestik sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi.
(tio/my)


