JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah memastikan gaji 13 ASN 2026 akan kembali dicairkan pada pertengahan tahun. Tambahan penghasilan ini diberikan kepada aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan pembayaran gaji ke-13 akan tetap dilakukan sesuai rencana.
“Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti,” katanya, Kamis (14/5/2026).
Iklan
Jadwal dan Kepastian Gaji ke-13 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 ASN 2026 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1).
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah.
Selain itu, dalam aturan yang sama ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2).
Rincian Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Secara umum, gaji ke-13 ASN terdiri dari beberapa komponen utama yang dibayarkan dari APBN, yaitu:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja
Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Untuk pensiunan, komponen yang diberikan terdiri dari:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan penghasilan
Aturan Khusus PPPK dan CPNS
Pemerintah juga menetapkan ketentuan khusus bagi PPPK. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang belum genap satu bulan masa kerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok, ditambah berbagai tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah, komponen serupa diberikan dengan kemungkinan tambahan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Besaran untuk Pejabat dan Non-ASN
Besaran gaji ke-13 juga telah ditetapkan untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala lembaga menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta.
Adapun pejabat eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN, besaran disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, sementara lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Kemudian lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Untuk lulusan D-IV atau S1 berkisar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan S2 hingga S3 mencapai Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Dampak Ekonomi Nasional
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ASN 2026 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kebijakan ini menjadi salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” kata Airlangga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus memperkuat konsumsi domestik sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi.
(tio/my)


