JAKARTA, ifakta.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management pada Senin (11/5).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak pagi, ruang sidang dipadati pendukung Nadiem yang datang dari berbagai kalangan, mulai dari pengemudi ojek daring hingga akademisi.

Saat memasuki ruang sidang, Nadiem disambut salaman dan tepuk tangan para pendukungnya. Momen tersebut semakin menjadi sorotan ketika ia bertemu dengan Rocky Gerung yang memberikan pelukan sebagai bentuk dukungan moral.

Iklan

Dalam jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Menjawab pertanyaan itu, Nadiem menjelaskan bahwa dirinya dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada Rabu mendatang.

Meski demikian, Nadiem memastikan tetap mengikuti persidangan setelah mendapatkan obat antinyeri dari dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo.

“Insyaallah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang. Saya akan upayakan sebaik mungkin. Begitu, Yang Mulia. Jadi, saya siap menghadapi sidang hari ini,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan pada Kamis (7/5) sempat ditunda. Saat itu, kondisi kesehatan Nadiem menjadi pembahasan antara tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum.

Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun

Nadiem didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi itu tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan penyimpangan terjadi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang diproses dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan tersebut diketahui bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

(sib/lex)