DEPOK, ifakta,.co – Polisi berhasil menangkap seorang pria yang melakukan aksi pengadangan dan perusakan terhadap sebuah ambulans di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/5), tidak sampai 24 jam setelah kejadian tersebut.
Aksi pelaku sempat terekam video dan menyebar luas di media sosial. Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan berasal dari akun Instagram @jabodetabek24info. Dalam rekaman itu, terlihat ambulans terhalang dan mengalami kerusakan akibat tindakan pelaku.
Pelaku berinisial ML diamankan polisi pada Minggu malam sekitar pukul 22.50 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Iklan
“Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai kasus tersebut terjadi,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (11/5).
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Made menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kru ambulans yang datang ke pihak kepolisian pada Minggu malam. Dalam laporan tersebut, kru ambulans menjelaskan kronologi kejadian saat mereka hendak menjemput pasien korban kecelakaan lalu lintas.
Saat melintas di lokasi kejadian, kru ambulans meminta jalan kepada pelaku. Namun, permintaan itu tidak diindahkan dan justru memicu adu argumen.
“Dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak besedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” ucap Made.
Awal Kejadian saat Ambulans Jemput Korban Laka
Situasi kemudian memanas hingga pelaku melakukan tindakan perusakan. Pelaku diketahui menendang bagian depan ambulans yang sedang bertugas.
“Kemudian pelaku menendang mobil ambulan korban hingga mobil ambulan tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” sambung Made.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada malam hari.
“Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok,” jelas Made.
Setelah penangkapan, polisi turut mengamankan saksi serta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Depok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(wli/wli)




