PATI, ifakta.co – Pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo berinisial AS akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan tersangka berpindah-pindah lokasi sebelum berhasil diamankan petugas.
Menurutnya, AS sempat melarikan diri ke Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga Wonogiri karena takut ditahan polisi.
Iklan
“Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta habis itu ke Solo kemudian Wonogiri,” kata Wiratama, Kamis (7/5).
Ditangkap di Rumah Juru Kunci
Pelarian AS berakhir setelah tim kepolisian menangkapnya di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis pagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.45 WIB.
Menurut Anwar, anggota tim Jatanras Polda Jawa Tengah secara tidak sengaja berpapasan dengan tersangka di sekitar lokasi persembunyiannya.
“Jadi itu sebenarnya tim Jatanras Polda Jateng papasan di jalan dengan tersangka, surveillance anggota ketemu di jalan,” kata Anwar.
Ia menambahkan, tersangka ditangkap tanpa memberikan perlawanan kepada petugas.
Kasus Terungkap dari Pengakuan Korban
AS diketahui mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada 2021. Saat ini, pesantren tersebut tercatat memiliki 252 santri, termasuk 112 santriwati.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu mulai terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan tersangka.
Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Meski laporan telah masuk sejak tahun lalu, proses hukum perkara itu disebut sempat berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan selama lebih dari setahun.
Polisi Baru Lakukan Olah TKP
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Hartono mengatakan kepolisian baru melakukan olah tempat kejadian perkara pada Senin (27/4).
Olah TKP dilakukan di empat lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat,” ujar Hartono.
Kasus ini memicu reaksi masyarakat. Sejumlah warga bersama korban sempat menggelar aksi demonstrasi di depan pondok pesantren tersebut pada Sabtu (2/5) sebagai bentuk protes dan tuntutan agar kasus segera dituntaskan secara hukum.
(adi/my)



