JAKARTA, ifakta.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengungkap secara terang‑terangan sejumlah modus haji ilegal yang selama ini merugikan masyarakat Indonesia.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa praktik‑praktik tersebut tidak hanya berpotensi merusak kepercayaan jemaah, tetapi juga berdampak signifikan pada keuangan dan psikologis keluarga.
Nunung mengungkap salah satu modus paling sering ditemukan ialah penyalahgunaan visa nonhaji, seperti visa ziarah dan visa kerja. Dalam pola ini, sejumlah jemaah di‑bypass lebih dulu ke Arab Saudi untuk memperoleh izin tinggal (ighomah), lalu dipaksa atau dipaksa menunaikan haji di luar jalur resmi dan tanpa pengawasan pemerintah.
Iklan
“Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja,” papar Nunung dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4).
Visa Furoda, Mujamalah, dan Janji “Haji Tanpa Antre”
Selain visa ziarah, Bareskrim juga menyorot tawaran haji tanpa antre dengan biaya sangat tinggi melalui visa furoda, mujamalah, atau jalur amil
Padahal, jenis visa tersebut pada dasarnya tidak dikenakan biaya oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga tarif fantasis yang ditawarkan justru mengindikasikan skema komersial berupa penipuan.
Nunung menambahkan sejumlah pelaku juga mengandalkan visa dari negara lain, seperti Brunei Darussalam, Filipina, dan Malaysia, untuk membawa WNI ke Arab Saudi tanpa melalui kuota haji resmi Indonesia. Modus ini lazim menyasar jamaah yang putus asa dengan panjangnya antrean dan tergiur janji keberangkatan instan.
Embrakasi Jakarta–Surabaya–Batam–Makassar Jadi Titik Rawan
Pihak Bareskrim mencatat bahwa sebagian besar kasus haji ilegal yang berakhir gagal berangkat berasal dari empat embarkasi utama: Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar.
Kepadatan pendaftar haji di titik‑titik ini, kata Nunung, membuat mereka menjadi sasaran empuk bagi jaringan travel abal‑abal.
Selain itu, oknum biro perjalanan diketahui memanfaatkan skema ponzi, yaitu menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, sambil menutup kekurangan dengan narasi “force majeure” ketika proyek benar‑benar runtuh.
“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non‑prosedural yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Bareskrim juga menyoroti maraknya biro perjalanan haji‑umrah yang beroperasi tanpa izin, alias tidak terdaftar sebagai PIHK atau PPIU. Banyak dari pelaku menawarkan paket dengan biaya miring namun tanpa kejelasan jalur visa, jadwal keberangkatan, maupun jaminan perlindungan jemaah.
“Mereka tidak punya legalitas, paketnya tidak transparan, dan gagal memberikan jaminan keamanan,” jelas Nunung, menambahkan bahwa praktik semacam ini membuka peluang besar bagi penipuan dan ketidakjelasan hukum.
Satgas Haji Polri–Kemenhaj Resmi Dibentuk
Sebelumnya, Markas Besar Polri dan Kementerian Haji‑Umrah sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji sebagai pelaksana utama pencegahan dan penindakan haji ilegal.
Kerja sama tersebut ditegaskan melalui penandatanganan kesepakatan antara Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Wakil Menteri Haji‑Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Kamis (9/4).
Pembentukan Satgas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar jemaah haji dan umrah Indonesia mendapat perlindungan menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Dedi menegaskan bahwa Satgas Haji bakal bergerak dalam tiga pilar utama: sosialisasi kepada masyarakat, pencegahan melalui pengawasan ketat terhadap biro perjalanan, dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan dan haji ilegal.
“Nantinya Satgas akan melakukan sosialisasi, pencegahan, bahkan penindakan hukum terhadap para pelaku penipuan dan haji ilegal,” tandas Dedi.
(ca/cin)



