SURABAYA, ifakta.co – Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polres Sumenep gagalkan peredaran narkoba skala besar.
Petugas amankan barang bukti kokain seberat 22,226 kilogram bernilai Rp155 miliar di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto ungkap temuan epik ini. “Laporan warga curiga lihat benda asing di pantai wisata jadi pemicu operasi,” tegasnya dalam konferensi pers Kamis (16/4).
Iklan
Barang bukti langsung kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. Hasil tes pastikan kandungan zat haram tersebut.
“Pemeriksaan kuatkan bukti hukum,” tambah Nanang.
Petugas temukan 23 bungkusan plastik bertanda ‘BUGATTI’. Sembilan bungkus dalam pulsak terpal abu-abu, 14 lainnya berserakan di sekitar lokasi. Laboratorium verifikasi 22 bungkus isi kokain murni, satu bungkus kosong campur pasir laut.
Polda Jatim pacu proses hukum secara profesional dan transparan. Hingga kini belum ada tersangka yang amankan.
“Koordinasi intens dengan media pastikan informasi akurat sampai publik,” janji Kapolda.
Nanang apresiasi peran aktif masyarakat. “Warga selamatkan generasi dari narkoba. Himbau segera lapor polisi jika temukan barang mencurigakan,” pintanya.
Penangkapan ini perkuat komitmen Polda Jatim berantas peredaran gelap. Masyarakat jadi garda terdepan cegah bahaya ekstasi putih.
(may/may)



