JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Agung langsung tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Penyidik langsung tahan HS di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari.

Direktur Penyidikan Jampidkor Syarief Sulaeman Nahdi ungkap kronologi kasus. PT TSHI keberatan atas hitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pemilik perusahaan berinisial LD temui Hery, yang saat itu menjabat Komisioner Ombudsman 2021-2026.

Iklan

“HS bersedia bantu periksa Kemenhut seolah dari pengaduan rakyat,” jelas Syarief di Jakarta, Kamis (16/4).

Pertemuan Rahasia di Kantor dan Hotel

Hery gelar pertemuan dengan LO (perantara PT TSHI) pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Direktur PT TSHI berinisial LKM ikut hadir.

Mereka minta Hery keluarkan surat temukan kesalahan administrasi hitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kesepakatan: HS terima Rp1,5 miliar,” tegas Syarief.

Hery periksa Kemenhut dan atur agar penagihan denda PT TSHI tampak keliru. Ombudsman koreksi hitungan, perintahkan perusahaan susun sendiri beban pembayaran negara.

Setelah pemeriksaan selesai, Hery suruh LKM serahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke LO. Ia janjikan hasil sesuai keinginan dan intervensi Kemenhut demi untungkan PT TSHI.

Jerat Hukum Berat dan Penahanan

Jaksa jerat Hery dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP. Penahanan 20 hari langsung jalan untuk cegah pengacauan proses hukum.

Kasus ini ungkap praktik korupsi tingkat tinggi libatkan pejabat pengawas publik. Masyarakat harap penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu.

Sebagaimana diberitakan sebekumnta, Hery Susanto terjerat suap Rp1,5 miliar demi bantu PT TSHI manipulasi PNBP nikel. Jaksa pacu proses hukum demi bersihkan tata kelola tambang.

(ca/cin)