JAKARTA, ifakta.co – Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan, menyusul pernyataannya yang viral di media sosial dan ditafsirkan sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Laporan tersebut diajukan oleh Robina Akbar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Aduan resmi itu tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 April 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan diterima pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Iklan

“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).

Dalam laporan itu, Saiful Mujani diduga melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penghasutan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengambil kesimpulan. Budi menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap awal pendalaman, termasuk dengan meminta klarifikasi dari pelapor terkait dasar dan alasan pelaporan.

“Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan,” kata dia.

Saiful Mujani sendiri dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sekaligus pendiri lembaga riset politik Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Kasus ini mencuat setelah potongan video pernyataannya dalam sebuah acara halal bihalal pengamat beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, narasi yang berkembang menyebut Mujani mengajak menjatuhkan pemerintahan yang sedang berkuasa.

Menanggapi hal itu, Saiful Mujani membantah keras tudingan bahwa pernyataannya mengandung unsur makar. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan bagian dari ekspresi sikap politik yang sah dalam ruang publik.

“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau pandangan yang disampaikan terkait isu politik di hadapan publik,” ujar Mujani dalam keterangannya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hukum dalam ruang demokrasi.

(min/min)