JAKARTA, ifakta.co – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui Kantor Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) layanan profesi serta karier dosen. dengan menghadirkan Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Prof. Sri Suning Kusumawardhani. Kegiatan berlangsung di Gedung Syafei Lantai 8, Kamis (2/4).
Direktur SDM UNJ, Agus Purwadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi dosen serta pengelola kepegawaian fakultas dalam pengembangan profesi.
Bimtek tersebut secara khusus membahas pemenuhan persyaratan jabatan fungsional, penyusunan angka kredit, hingga publikasi ilmiah.
Iklan
Ia menekankan bahwa sosialisasi ini menjadi penting seiring diterapkannya regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen serta Keputusan Mendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Sebanyak 1.258 dosen diundang dalam kegiatan ini, dengan 72 dosen hadir secara luring dan sisanya mengikuti secara daring. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Senat Akademik Universitas, khususnya Komisi II Bidang Sumber Daya, para Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya, serta pengelola kepegawaian.
Melalui kegiatan ini, Direktorat SDM UNJ berharap terjadi peningkatan signifikan dalam pengusulan kenaikan jenjang karier dosen, baik jabatan akademik maupun pangkat golongan. Akselerasi jabatan fungsional, terutama pada jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, dinilai mendesak guna mendukung pencapaian dan keberlanjutan status universitas unggul.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UNJ, Prof. Ari Saptono, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini merupakan agenda strategis yang dinantikan para dosen. Ia menilai hadirnya regulasi baru membawa perubahan signifikan, khususnya dalam mekanisme pengusulan jabatan fungsional dan pengakuan angka kredit penelitian.
“Kami menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Bahkan sejak awal, UNS menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung, baik dari sisi fasilitas, sumber daya, maupun kolaborasi program. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung penguatan ekosistem kewirausahaan di Indonesia,” terang Prof. Irwan, dikutip dari Kanal Media UNJ (2/4).
Untuk memberikan pemahaman komprehensif, UNJ menghadirkan Prof. Sri Suning Kusumawardhani sebagai narasumber utama. Prof. Ari juga menyampaikan apresiasi atas kesediaan Prof. Suning memberikan pendampingan langsung kepada para dosen.
Dalam paparannya, Prof. Suning mengulas perubahan paradigma dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada kualitas dampak dan kontribusi nyata dosen, bukan sekadar pemenuhan administratif. Ia menegaskan empat kompetensi utama yang wajib dimiliki dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Selain itu, ia menjelaskan berbagai ketentuan baru, termasuk definisi dosen tetap dan tidak tetap, mekanisme pengangkatan dan sertifikasi, hingga skema tunjangan profesi, terutama bagi dosen non-ASN.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah hadirnya Angka Kredit (AK) Prestasi sebagai tambahan di luar AK Konversi yang diperoleh dari penilaian kinerja. AK Prestasi ini difokuskan pada produktivitas ilmiah dosen sebagai bentuk penghargaan terhadap karya akademik yang berdampak.
Menurutnya, kombinasi AK Konversi dan AK Prestasi akan menjadi instrumen utama dalam percepatan karier dosen, terutama bagi mereka yang memiliki kinerja unggul.
Terkait kenaikan jabatan akademik, ia memaparkan bahwa terdapat ketentuan proporsi minimal angka kredit penelitian pada setiap jenjang, mulai dari 35 persen untuk Asisten Ahli ke Lektor, 40 persen untuk Lektor ke Lektor Kepala, hingga 45 persen untuk Lektor Kepala ke Profesor.
Ia juga menjelaskan adanya penyesuaian syarat khusus, seperti kewajiban publikasi ilmiah bereputasi atau penciptaan karya inovatif. Khusus untuk calon profesor, ditambahkan syarat operasional seperti menjadi ketua hibah penelitian, membimbing mahasiswa doktoral, atau menjadi reviewer jurnal internasional.
Lebih lanjut, Prof. Suning memaparkan skema loncat jabatan bagi dosen berprestasi tinggi yang memiliki rekam jejak kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut serta capaian luar biasa, seperti menghasilkan mahasiswa berprestasi internasional, memperoleh paten, atau menciptakan karya inovatif yang diakui secara global.
Di akhir paparannya, ia berharap penerapan sistem baru ini dapat meningkatkan profesionalisme dan produktivitas dosen, serta memperkuat daya saing pendidikan tinggi Indonesia di tingkat global.
(naf/kho)



