JAKARTA, ifakta.co – Sebuah video yang beredar luas di media sosial menuai sorotan tajam publik setelah menampilkan aksi yang diduga mengandung unsur kekerasan dan provokasi.
Unggahan tersebut berasal dari akun Instagram @BadanPerwakilanNetizen dan disebut-sebut sebagai bagian dari produk pers, klaim yang kemudian memicu polemik di ruang publik.
Video Lempar Kios dan Petasan Picu Keresahan
Iklan
Dalam rekaman yang diunggah, tampak seorang pria melakukan pelemparan terhadap sebuah kios pedagang yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Aksi itu dinilai membahayakan, tidak hanya bagi pedagang, tetapi juga masyarakat sekitar.
Tak berhenti di situ, beberapa hari berselang, oknum yang sama kembali terekam melakukan tindakan serupa. Kali ini, ia diduga melempar petasan ke arah sejumlah warga di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran warga karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan jiwa.
Konten tersebut dengan cepat menyebar dan memantik beragam reaksi warganet, mulai dari kecaman keras hingga perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi di media sosial.
Di tengah derasnya respons publik, muncul klaim dari sejumlah pihak bahwa unggahan tersebut merupakan bagian dari produk jurnalistik.
Klaim itu justru memunculkan perdebatan baru, terutama terkait apakah konten tersebut memenuhi standar karya jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Praktisi Pers: Bukan Karya Jurnalistik
Seorang praktisi pers menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, konten yang beredar lebih mencerminkan tindakan anarkis dan provokatif ketimbang aktivitas jurnalistik.
“Sulit menyebut ini sebagai produk pers. Yang terlihat justru aksi yang berpotensi memicu gangguan keamanan, bahkan kebakaran,” ujarnya, Rabu (15/3).
Ia menjelaskan bahwa produk pers lahir melalui proses jurnalistik yang jelas, mulai dari verifikasi data, klarifikasi kepada pihak terkait, hingga konfirmasi berimbang. Seluruh proses tersebut dilakukan oleh wartawan dan dipublikasikan oleh media yang memiliki badan hukum pers.
Media Wajib Berbadan Hukum dan Taat Etik
Lebih lanjut dijelaskan, sebuah konten tidak dapat serta-merta disebut karya jurnalistik apabila dipublikasikan oleh media yang tidak berbadan hukum pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers. Selain itu, setiap produk jurnalistik wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk ketentuan pada Pasal 7 ayat (2).
“Tidak bisa asal unggah konten lalu mengklaimnya sebagai karya jurnalistik. Ada aturan dan etika yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Akun Media Sosial Dinilai Bukan Media Pers
Amy itu juga menyoroti akun Instagram yang mengunggah video tersebut. Menurutnya, akun tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai akun pribadi atau konten kreator, bukan media siber berbadan hukum pers, meskipun pemiliknya mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Ia menegaskan, apabila sebuah akun media sosial menyebarkan konten bermuatan hoaks, fitnah, atau menyerang kehormatan seseorang, maka pemilik akun dapat dijerat menggunakan Undang-Undang ITE, termasuk pasal pencemaran nama baik.
“Pengakuan sebagai wartawan tidak otomatis membuat akun pribadi dilindungi Undang-Undang Pers,” katanya.
Pentingnya Identitas Media dan Kepastian Hukum
Menurutnya, akun yang ingin diakui sebagai media siber seharusnya mencantumkan identitas media secara jelas, termasuk alamat redaksi dan tautan menuju situs resmi. Hal ini penting untuk menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan.
“Ini negara hukum. Semua ada aturannya dan tidak bisa berjalan semaunya,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten media sosial, baik berupa hoaks, fitnah, maupun serangan terhadap kehidupan pribadi, agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Jika merasa dirugikan, laporkan saja. Biarkan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
(sbt/lex)



