Kapolres Lumajang: Penanganan Bisnis Piramid Tak Perlu Laporan Masyarakat, Owner Bisa Langsung Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2019 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG -Jagad media saat ini digemparkan oleh terungkapnya bisnis Piramida yang dijalankan oleh Qnet.

Dasar pengungkapan Tim Cobra Polres Lumajang terhadap bisnis Piramamida yang dijalankan Qnet yakni berasal dari LP model A yaitu hasil penyelidikan langsung dari kepolisian tanpa adanya laporan aduan masyarakat. Informasi awal diperoleh saat menemukan anak yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya yang ternyata bergabung ke QNet di madiun.

Kapolres lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan bisnis skema piramida sudah lama dilarang di negara-negara maju, mereka memiliki aturan yang namanya ‘Piramid Scheme Selling Regulation’ yang melarang semua bentuk perdagangan model Piramida,”ungkapnya.

Arsal alumnus S3 Universitas Padjajaran Bandung angkatan 2010 menyatakan kembali bahwa model bisnis piramida umumnya hanyalah permainan uang atau biasa disebut “Money Games”. Karena kalaupun ada barang, barang yang diperjualbelikan hanyalah kedok untuk mensiasati aturan. biasanya nilai barangnya tidak seberapa, dan bahkan tidak dibutuhkan oleh para member, karena member hanya membutuhkan sistem bisnisnya saja

Konsep Bisnis Piramida kata Kapolres pada akhirnya akan hancur, disaat tidak ada lagi orang yang mau di rekrut jadi member dan yang selalu dirugikan adalah member yang dibagian bawah.

“Saya berharap, Satgas Waspada Investasi Pusat segera bisa membuat rekomendasi daftar hitam terhadap semua bisnis dengan model skema piramida. Karena bisnis yang sedang kami tangani saat ini pasti perputarannya sudah trilliunan rupiah dan sudah merasuk keseluruh Provinsi di Indonesia,”ujarnya.

Menurut Arsal, penanganan kasus perdagangan model piramida tidak memerlukan adanya laporan masyarakat karena bisnis model piramida adalah kejahatan” ujar Arsal yang juga alumnus S2 di UGM yogyakarta dan Alumnus S1 di UNS Solo.

“Dengan berhasil terungkapnya bisnis Model Piramida oleh Tim Cobra Polres Lumajang, mata masyarakat terbuka terbuka dan mengetahui bahwa bisnis semacam ini adalah illegal di i
Indonesia dan juga dilarang di banyak negara,”pungkasnya. (Cahyo)

Berita Terkait

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes
Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat
Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H
Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Malam Libur Kenaikan Isa Almasih dan Cuti Bersama, Polsek Rambang Gelar Razia KRYD
Optimalkan Lahan Pekarangan, Polsek Prambon Dukung Ketahanan Pangan Warga
Sertijab Kasi Intel Kejari Muara Enim Pada Kejaksaan Negeri Muara Enim Tahun 2025 Arsitha Agustian Gantikan Anjasra Karya

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:46 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:34 WIB

Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:35 WIB

Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:21 WIB

Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB