JAKARTA, ifakta.co – Seorang pendakwah berinisial SAM dilaporkan keBareskrim Polri atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, mengatakan terlapor dikenal sebagai pendakwah yang kerap tampil di salah satu program televisi swasta sebagai juri hafiz Al-Qur’an.
“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” kata Benny Jehadu, Kamis (12/3).
Iklan
Pihak kuasa hukum korban mendesak penyidik Bareskrim Polri segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor. Mereka berharap polisi segera memanggil SAM untuk diperiksa dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Benny, laporan yang mereka ajukan saat ini telah memasuki tahap penyidikan karena penyidik dinilai telah mengantongi sejumlah bukti yang kuat.
“Tentu kami secara tegas terkait laporan kami adalah harapan kami kepada teman-teman penyidik untuk segera panggil terhadap terlapor ya, lalu segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Serahkan bukti chat dan video
Kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan tersebut.
Barang bukti yang diserahkan antara lain jejak digital percakapan, rekaman video, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada semacam rekaman saat tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari pelaku kepada tokoh-tokoh ulama,” kata Wati.
Korban lebih dari satu orang
Kuasa hukum menyebutkan jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut lebih dari satu orang.
Benny mengatakan pihaknya saat ini mendampingi lima korban yang mengaku mengalami pelecehan oleh terlapor. Para korban disebut mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
“Korban untuk klien kami ada lima orang. Kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap laki-laki, sesama jenis. Ada yang masih di bawah umur dan ada juga yang sudah dewasa,” jelas Benny.
Diduga terjadi sejak 2017
Menurut kuasa hukum, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Peristiwa itu diduga berlangsung sejak tahun 2017 dan melibatkan beberapa korban pada waktu yang berbeda.
“Paling untuk waktunya sekitar tahun 2017. Ada korban yang mengalami pada 2017, 2018, hingga 2025. Jadi waktunya berbeda-beda,” kata Wati.
Selain itu, lokasi kejadian perkara juga disebut terjadi di beberapa tempat yang berbeda, yang kini sedang didalami oleh penyidik kepolisian.
(FA/FZA)



