JAKARTA, ifakta.co –Komisi III DPR RI berencana memanggil pemilik Resto Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, yang kini berstatus tersangka usai melaporkan kasus dugaan pencurian di restorannya pada September 2025.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.
“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O’Brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Iklan
Habiburokhman menjelaskan, dalam forum tersebut Nabilah akan hadir bersama tim kuasa hukumnya. Selain itu, Komisi III DPR juga akan memanggil pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Ia berharap audiensi tersebut dapat menghasilkan kejelasan dan keputusan yang adil sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika pasangan suami istri berinisial ZK dan ER meluapkan emosi karena makanan yang mereka pesan di restoran milik Nabilah tidak kunjung datang.
Keduanya kemudian diduga nekat membawa pulang makanan tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial.
Nabilah selanjutnya melaporkan ZK dan ER ke pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam perkembangan kasus tersebut, Nabilah juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda dalam kasus yang terjadi di restoran milik Nabilah tersebut.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan.
“Di mana NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan ZK dan ESR. Terhadap kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Budi.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Nabilah berada pada posisi sebagai terlapor.
“Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukumnya,” ucap Budi.
Ia menegaskan bahwa Polri akan menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan.
(faz/fza)



