CIANJUR, ifakta.co – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) diminta turun tangan memberantas maraknya peredaran obat keras daftar G (gevaarlijk/berbahaya) seperti tramadol, hexo, dan hexymer yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Praktik yang di kalangan masyarakat kerap disebut sebagai penjualan “pil koplo” tersebut disebut tumbuh subur dan seolah berlangsung tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.

Kios yang diduga menjual obat daftar G tanpa izin di Jl. Ir H. Juanda, Cianjur, Jawa Barat (Foto: Istimewa/ifakta)

Hal itu disampaikan salah seorang warga Cianjur, Asep (50), saat ditemui ifakta.co. Ia berharap Gubernur Jawa Barat dapat segera berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di daerah untuk menghentikan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Iklan

“Kami minta ke Kang Dedi agar memanggil Kapolres Cianjur dan menertibkan semua toko obat yang menjual obat keras secara ilegal di wilayah ini,” ujar Asep kepada ifakta.co, Selasa (3/3).

Berdasarkan temuan tim investigasi ifakta, setidaknya terdapat sekitar 40 kios yang diduga menjual obat keras tanpa izin resmi di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.

Konsentrasi terbesar berada di kawasan perkotaan, di antaranya di Jalan Pasar Baru, Muka, Jalan Ir. H. Juanda Panembong, Mekarsari, serta Jalan Moch. Yamin, Kecamatan Cianjur.

Ironisnya, praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa peredaran obat keras tersebut bukan sekadar aktivitas sporadis, melainkan diduga terorganisir dengan sistem yang rapi dari tingkat bawah hingga tingkat lebih tinggi.

Menurut sumber ifakta.co yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat alur koordinasi tertentu yang diduga bertujuan mengamankan bisnis ilegal tersebut.

Pedagang obat keras disebut rutin menyetor sejumlah uang kepada koordinator lapangan, yang kemudian diteruskan ke koordinator tingkat lebih tinggi.

“Ada yang ngutip langsung ke toko-toko obat, lalu disetor ke koordinator di atasnya untuk kemudian diatur ke Polres Cianjur,” ujar sumber kepada ifakta.co, Rabu (4/3).

Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa koordinator tingkat bawah diduga bertugas mengurus setoran ke sejumlah polsek. Sementara seorang figur di tingkat atas disebut berperan mengatur koordinasi di tingkat polres.

Figur berinisial J disebut-sebut memiliki jaringan kuat serta kedekatan dengan sejumlah pihak di lingkungan Polres Cianjur. Kedekatan tersebut diduga memberikan ruang aman bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Ifakta juga memperoleh informasi bahwa nilai uang koordinasi yang beredar diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta per bulan. Dana tersebut diduga mengalir secara berjenjang, mulai dari tingkat polsek, polres, hingga polda.

Pengakuan sejumlah pedagang turut memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran. Beberapa penjual obat keras secara terbuka mengaku merasa aman karena telah melakukan koordinasi dengan oknum aparat.

“Sudah aman pak, kita koordi ke coklat,” ujar seorang pedagang obat keras kepada tim investigasi.

Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, ifakta telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan yang diberikan.

Maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa pengawasan ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di daerah.

(my/jo/lex)