JAKARTA, ifakta.co – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membawa kasus hukum yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).

Dalam forum tersebut, Hotman menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi janggal dan tidak berdasar. Ia menegaskan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya mengetahui muatan narkotika seberat dua ton di kapal yang ditumpanginya.

Menurut Hotman, Fandi merupakan lulusan D4 bidang mesin kapal yang bekerja secara profesional melalui jalur resmi.

Iklan

“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini kebetulan D4 pendidikan kapal, memang profesinya begitu, lulusan universitas D4 bidang mesin,” kata Hotman di hadapan anggota Komisi III DPR.

Tidak Pernah Bertemu Kapten

Hotman menjelaskan, Fandi melamar melalui agen penyalur resmi. Namun sejak awal sudah muncul kejanggalan.

Fandi disebut tidak pernah bertemu maupun mengenal kapten kapal hingga hari keberangkatan.

“Dia melamar resmi ke suatu agen. Si agen mengatakan nanti kaptennya si ini, tapi anak ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah kenal,” ujar Hotman.

Kejanggalan berikutnya terjadi saat Fandi tiba di Thailand. Kapal yang tercantum dalam kontrak adalah North Star, namun pada praktiknya mereka justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal berbeda bernama Sea Dragon.

“Menurut kontrak harusnya kapalnya North Star. Tahu-tahu dibawa ke Sea Dragon. Jadi dari lamaran sampai kapalnya berbeda,” ungkapnya.

67 Kardus Dipindahkan ke Kapal

Pada 18 Mei 2025, setelah kapal berlayar selama tiga hari, sebuah kapal nelayan mendekat dan memindahkan 67 kardus ke kapal Sea Dragon.

Karena keterbatasan kru, Fandi diperintahkan membantu memindahkan kardus-kardus tersebut secara estafet.

Hotman menegaskan, kliennya sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten kapal.

“Si anak ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten,” ujarnya.

Dalam persidangan, kapten kapal disebut mengakui telah membohongi kru dengan mengatakan isi kardus adalah uang dan emas.

“Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas,” tambah Hotman.

Namun saat kapal melintasi perairan Tanjung Karimun, Indonesia, aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai melakukan penangkapan. Dari penggeledahan, ditemukan 67 kardus tersebut berisi narkotika dengan berat total dua ton.

Dipertanyakan Logika Tuntutan Mati

Hotman mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, yang disebutnya baru bekerja tiga hari dan tidak memiliki akses informasi terhadap muatan kapal.

“Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aspek logika bisnis narkotika bernilai triliunan rupiah.

Menurutnya, tidak masuk akal jika pemilik narkoba senilai Rp4 triliun mempercayakan barang tersebut kepada orang yang baru dikenal.

“Kalau narkoba dua ton nilainya Rp4 triliun, mungkin nggak pemiliknya percayakan ke orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada,” pungkas Hotman.

Kasus ini kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI dan dinilai perlu pendalaman lebih lanjut terkait unsur kesengajaan serta pembuktian hukum terhadap ABK tersebut.

(AMN)